Minggu, 16 April 2017

HUKUM YANG TERKAIT DALAM UU PERLINDUNGAN KONSUMEN


Tugas Softskill #2
Nama  : Anita Saraswati
NPM    : 20215850
Kelas   : 2EB20


   A.     LATAR BELAKANG
Tingkat konsumerisme di era globalisasi saat ini semakin meningkat karena variasi produk barang dan jasa semakin beragam.  Perkembangan globalisasi yang sangat pesat  ikut turut serta mempengaruhi perdagangan, apalagi di dukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang di pasarkan dengan mudah dapat di konsumsi.    Maraknya kasus eksploitasi terhadap konsumen seharusnya menimbulkan kesadaran kepada semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.

   B.      PERMASALAHAN
Sifat konsumtif masyarakat yang justru menimbulkan kasus eksploitasi terhadap produk barang dan jasa yang konsumsinya. Karena dengan beragam variasi produk yang ditawarkan membuat konsumen ingin membeli tanpa memperhatikan kualitasnya, sehingga banyak pengusaha bahkan pedagang kecil yang berbuat curang untuk mendapatkan keuntungan yang besar namun tanpa disadari masyarakat bahwa itu merugikannya. Oleh karena itu dibuat Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen agar kasus-kasus eksploitasi terhadap barang dan jasa ini dapat di atasi karena sejatinya hukum bertujuan untuk membatasi tingkah laku atau hal-hal menyimpang dan dilarang.

   C.      ANALISA
                  Ilmu hukum dalam pengkajiannya memiliki beberapa cabang pokok bahasannya masing-masing yang lebih khusus. Karena hukum perdata dan pidana ini lebih banyak berkaitan dengan masyarakat, maka istilah hukum perdata dan pidana ini seharusnya tidak asing lagi di masyarakat.
                  Namun kedua hukum ini memiliki perbedaan seperti Hukum Pidana adalah hukum yang bersifat publik, atau yang melibatkan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum (kepentingan orang banyak). Selanjutnya bila dilihat dari segi hukumannya, dalam pidana dikenal dengan hukuman badan. Hukum pidana pun digunakan sebagai langkah preventif dan represif agar kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi. Berkebalikan dengan  hukum pidana, pada hukum perdata ini bersifat privat. Yang di bahas di hukum perdata hanya sebatas masalah personal antar individu. Apa maksud dari masalah antar individu ini? jadi kasus-kasus atau permasalahan yang ada dalam hukum perdata adalah kasus yang hanya timbul antara sesama individu, contohnya kasus perkawinan/perceraian yang hanya merupakan permasalahan antara suami dan istri, ataupun masalah perjanjian jual/beli yang hanya melibatkan penjual dan pembeli. Lalu untuk masalah hukuman dalam perdata ini tidak ada hukuman badan, namun biasanya jenis hukumannya bersifat ganti rugi baik materil maupun imateril. Dan Hukum perdata digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa/masalah.
                   Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Jika terdapat masalah dalam kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi barang dan jasa yang dirasakan pembeli maka dapat memberikan keluhannya kepada penjual tersebut. Karena masalah ini hanya melibatkan penjual dan pembeli, maka dari itu UU perlindungan konsumen termasuk kedalam Hukum Perdata karena hukum perdata mengatur masalah antar individu saja. Seperti contoh kasus dibawah ini :

"Jual Bakso Daging Celeng, Pria Ini Dipidanakan"

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.
Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan.
   D.     KESIMPULAN
            Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
             Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan kasus-kasus yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.

Sumber :
http://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/

Sabtu, 01 April 2017

PENULISAN #4


REVIEW SERIAL ANANDHI ANTV

          Anandhi adalah pemeran utama dalam serial drama india ini. Cerita anandhi dimulai dari kehidupan anandhi sejak kecil. Tinggal dan bersekolah di desa kecil dan terbelakang yang masih kuat tradisinya “Desa Jahitsar”, anandhi tumbuh menjadi gadis yang sangat pintar, rajin, serta jiwa kepemimpinan nya mulai terlihat namun anandhi ini sangat keras kepala. Sampai suatu ketika dia bertemu dengan Bhairon salah satu orang terkaya di desa Jahitsar, Bhairon adalah ayah dari Jagdish yang tidak lain adalah pemuda yang akan didohkan dan menikah dengan Anandhi nantinya. Karena kebaikan Anandhi yang membantu Bhairon saat terjatuh di lumpur karena ulah anak-anak desa, akhirnya Bhairon tertarik untuk menjadikan Anandhi jodoh untuk anaknya yang bernama Jagdish. 
          Memang tradisi di desa Jahitsar, anak-anak perempuan sejak kecil sudah berjodoh padahal mereka masih sekolah. Jika seorang anak perempuan sudah berjodoh, maka dia harus tinggal dirumah jodoh lelakinya dan berhenti sekolah untuk mengurusi pekerjaan rumah tangga. Seiring berjalannya waktu, Anandhi tumbuh menjadi gadis yang cantik, sampai tiba waktunya Anandhi dan Jagdish melangsungkan pernikahan. Namun setelah pernikahan itu hidup Anandhi tidak pernah bahagia, bukan karena keluarga Jagdish tapi karena Jagdish itu sendiri. Saat Jagdish melanjutkan studi kedokterannya di Delhi, dia bertemu dengan teman satu kampusnya bernama Gauri. Dan mulai dari pertemuan itu Jagdish dan Gauri mulai dekat sampai akhirnya Gauri minta di nikahkan oleh Jagdish, padahal Jagdish sudah bilang kepada Gauri kalau dia sudah beristri namun Gauri tidak mempedulikannya. Dan pernikahan Gauri dan Jagdish pun terjadi tanpa diketahui keluarga Jagdish. 
          Di India itu tradisi menikah hanya boleh dilakukan sekali, jika perempuan sudah ditinggalkan suaminya maka perempuan itu tidak boleh menikah lagi dan harus memakai kain saree berwarna putih polos sebagai tanda dia sudah menjanda. Karena keluarga Jagdish merasa iba pada Anandhi yang ditinggal Jagdish, akhirnya Anandhi diangkat menjadi anak perempuan di keluarga Bhairon. 
          Derita demi derita dihadapi oleh Anandhi, namun ada sedikit kebahagiaan saat Anandhi diangkat menjadi kepala desa di Jahitsar. Misi Anandhi menjadi kepala desa adalah untuk merubah tradisi perjodohan dini dan memperbolehkan perempuan yang sudah ditinggalkan suaminya untuk menikah lagi. Setelah Anandhi diangkat menjadi kepala desa, Mentri menugaskan seorang kolektor tampan dan kaya raya bernama Shiv untuk mengelola desa Jahitsar menjadi desa yang lebih maju dan modern tentunya bersama Anandhi. Siapa sangka ternyata Shiv lah yang nanti akan menggantikan posisi Jagdish menjadi suami Anandhi. Bersama Shiv, anandhi berjuang untuk mengubah tradisi-tradisi yang sudah melekat kuat sejak lama.
          Setelah berhasil mengubah tradisi di Jahitsar akhirnya Anandhi dan Shiv menikah, sedangkan Jagdish karir kedokterannya hancur, Gauri pun meninggalkannya, namun keluarga yang tadinya sangat membenci Jagdish bisa menerima Jagdish kembali dan memaafkannya. Ternyata penderitaan Anandhi belum selesai. Saat Anandhi mengandung anak Shiv, musibah pun menimpa Shiv, Shiv dinyatakan tewas dalam peperangan saat melawan teroris, ia tertembak dan tewas ditempat. Anandhi pun melahirkan dua anak kembar tanpa suami, yang satu laki-laki dan satu lagi perempuan. Dan sampai akhirnya salah satu anak Anandhi diculik dan Anandhi tewas ditembak penculik tersebut.
























PENULISAN #3


CERPEN.

Pengalamanku Di Kampus Baru

         Hari ini adalah hari pertama aku menjalani masa orientasi siswa atau dikenal di kampus ku dengan sebutan PPSPPT. Aku adalah salah satu dari sekian banyak mahasiswi yang diterima di Perguruan Tinggi Swasta Universitas Gunadarma. Rasa senang bercampur deg degan aku rasakan saat PPSPPT hari pertama, yaa karena aku akan bertemu relasi yang lebih banyak dan pemikiran mereka pun sudah pasti tidak seperti teman-temanku di SMA, ditambah lagi aku akan diberi ilmu bukan hanya dari satu guru tapi banyak dosen, sempat terlintas di pikiranku apakah aku bisa bersosialisasi dengan orang sebanyak ini tapi karena support dari orangtua yang begitu besar akhirnya aku percaya diri untuk memulai kegiatan di tempat belajarku yang baru.
         Sebelum PPSPPT dimulai, kita dikelompokkan sesuai warna pita yang dikuncirkan dirambut, dan kita diwajibkan menyanyikan lagu dengan suara lantang sambil jalan ditempat. Aku berada dikelompok pita orange. Tanpa di duga ada kakak panitia PPSPPT yang datang menghampiriku dan tanpa bicara dia menguncir poni ku dengan karet sayur yang berwarna kuning, dan aku diteriaki untuk tidak berhenti jalan ditempat. Rasa malu tidak terbendung lagi, mengingat aku tidak tahu kesalahanku apa. Namun bukan aku saja, banyak peserta PPSPPT yang dihukum disuruh memakai rok dari karung dan sepatu dari kantong plastik.
         Setelah itu kakak panitia PPSPPT mengarahkan calon-calon maba untuk masuk ke dalam area yang sudah diberi tulisan kelas dan warna pita, dan saat itu pun maba diperkenalkan satu per satu dengan kakak panitia. Untuk membakar semangat calon-calon maba, kakak-kakak panitia memberikan yel-yel untuk kami. Waktu terus berjalan, rangkaian acara demi acara telah dilewati. Sampai tiba saatnya rektor dan dekan serta petinggi-petinggi Universitas Gunadarma lainnya memberikan pidato dan motivasinya, dan ketika salah satu dekan mengatakan “SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR UNIVERSITAS GUNADARMA” entah ada apa dengan kata kata itu tapi yang pasti setelah mendengarnya aku terharu dan berpikir “Ya inilah awal perjuanganku, aku yakin ini berat tapi aku berada disini karena aku punya tujuan”. Lalu mars gunadarma pun di nyanyikan, semua maba, kakak panitia, dekan maupun rektor terlihat menyanyikannya dengan lantang dan semangat. Masih banyak kegiatan lainnya seperti menulis surat cinta untuk kakak panitia PPSPPT, pemilihan king and queen ppsppt 2015, dan juga ada penyuluhan tentang agama.
         Makin dekat dengan penghujung acara, kakak panitia memberi perintah terakhir untuk flashmob bersama, aku ingat lagunya waktu itu berjudul BangBang-Ariana Grande. Terlihat semua seperti membaur, tidak terlihat apakah itu maba atau kakak tingkat. Rasa lelah yang dirasakan seharian pun seperti berkurang karena flashmob tadi, mungkin karena itu adalah kegiatan paling ejoy hahaha.
         Setelah semua rangkaian acara selesai, tiba saatnya pembagian almamater. Bangga rasanya saat aku mengenakan almamater gunadarma, yang tadinya aku tidak percaya diri bahwa aku sudah calon mahasiswa akhirnya aku bisa menunjukkan inilah aku! mahasiswa baru di Universitas Gunadarma, dan di sinilah tempat baruku untuk menuntut ilmu. Tidak lupa kami yang sudah resmi menjadi keluarga besar Universitas Gunadarma mengabadikan moment dengan berselfie bersama kakak tingkat kami. Sungguh pengalaman yang mungkin tidak akan pernah aku lupakan dan akan aku ceritakan nanti pada teman-temanku pada saat kita sudah menjadi akuntan akuntan hebat.

PENULISAN #2


Mengagumi Dalam Diam


Sebelumnya aku tidak mengenalmu
Tentang kamu pun aku tidak tahu
Sampai suatu waktu kita bertemu
Dan pertemuan itu menjadi awal dari ketertarikan ku
Kita memang tidak berbicara satu sama lain
Hanya menatap tanpa tau apa maknanya
Aku menganggumi mu dengan menjauh darimu
Bukan karena aku membencimu
Namun aku menjaga perasaanmu dan perasaanku
Entah apakah kamu merasakan apa yang aku rasakan
Aku tidak berharap apapun darimu
Karena aku berharap hanya pada Tuhanku
Tuhan...
Jika saja bukan waktu yang memisahkan
Dan status yang menjadi persyaratan
Aku ingin mengatakan padanya
Jangan pernah datang untuk pergi
Dan jangan pernah bahagia bila menyakiti
Sungguh dalam diam aku mengagumimu
Seharusnya kamu tau, aku diam bukan berarti aku tidak ada





PENULISAN #1


Resep Membuat Donat ala Ibuku


Bahan-bahan :
      1.    Tepung Terigu          1 Kg
      2.    Kuning Telur              3 Butir
      3.    Gula Pasir                 ¼ Kg
      4.    Mentega                    ¼ Kg
      5.    Baking Soda             1 sdt
      6.    Susu Bubuk               2 sdm
      7.    Permifan                    ½ sdt
      8.    Ragi Instan                11 gram
      9.    Air Putih                     200 cc
     10. Garam                        2 sdt
     11. Minyak goreng           2 Kg


Cara Membuat :

   1.  Langkah pertama, siapkan wadah bisa berupa baskom. Lalu kocok 3 butir kuning telur setelah itu masukkan tepung terigu sedikit-sedikit, lalu masukan mentega, gula pasir, susu bubuk, dan sedikit garam untuk memberikan rasa gurih pada donat. Kemudian aduk sampai rata.
   2.   Siapkan wadah lain lalu isi air secukupnya, lalu masukan ragi instan kemudian di aduk sampai rata.
   3.    Masukkan air ragi instan ke dalam wadah yang ada adonannya tadi, lalu di uleni sampai adonan itu kalis. Maksud dari kalis itu adalah adonannya sudah tidak lengket lagi jika dipegang. Setelah kalis, diamkan adonan tersebut kurang lebih 20 menit agar adonan mengembang.
   4.   Setelah adonan mengembang, lalu dibulatkan dan dilubangi tengahnya. Kemudian siapkan wajan dan masukkan minyak goreng, jika minyak sudah panas masukkan adonan yang sudah dibentuk menjadi donat tadi, goreng dengan api kecil sampai warnanya kecoklatan. Jika sudah lalu diangkat dan tiriskan. Diamkan 5 menit sampai minyak nya tiris.
   5.   Setelah 5 menit, tambahkan donat dengan toping selai, gula halus, meses, coklat cair agar lebih nikmat. Dan donat pun siap disajikan untuk dinikmati.

Selasa, 14 Maret 2017

Tugas #1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI




Tugas Softskill #1
Nama             : Anita Saraswati
Npm                : 20215850
Kelas              : 2EB20



Latar Belakang
Indonesia yang notabene nya terdiri dari beragam suka bangsa, budaya, ras, dan agama pasti memiliki banyak kepala dan banyak pemikiran serta pendapat yang beragam pula. Beragam cara pun dilakukan untuk mengeskpresikan pendapat- pendapatnya agar didengar. Sesuai haknya, setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya. Hal itu juga tercantum di UUD 1945.  Namun tindakan-tindakan masyarakat tersebut tentunya harus ada yang membatasi dan mengontrolnya agar tidak menimbulkan pertikaian yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka diciptakanlah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh lembaga resmi, yaitu untuk menjamin kelancaran hidup dan kehidupan manusia dalam pergaulan di masyarakat, dengan tujuan agar terwujud ketertiban di masyarakat yang bersangkutan.
Suatu aturan hukum adalah suatu aturan yang sebanyak mungkin harus dipertahankan oleh pihak atasan dan yang biasanya diberi sanksi jika itu dilanggar. Sanksi itu berarti bahwa jika aturan tidak dijalankan dan dengan sendirinya pemerintah akan ikut campur tangan, seperti halnya dalam Hukum Pidana, namun bisa juga pemerintah memberikan bantuan kepada seseorang untuk memperoleh haknya, seperti diatur dalam Hukum Acara Pidana. 
Dengan adanya hukum, setiap manusia memperoleh hak dalam kebebasan mengaspirasikan pendapatnya secara demokratis dan tidak mengandung provokasi, karena setiap tindakannya dilandasi dengan aturan hukum sehingga jauh dari konflik-konflik atau isu-isu yang dapat meretakkan kokohnya bangsa ini.


Permasalahan
UUD 1945, yang merupakan landasan konstitutional Indonesia, didalamnya memuat mengenai hak asasi manusia. Meskipun ada undang-undang yang mengatur tentang HAM, tetapi masih tetap banyak pelanggaran HAM. Salah satu pelanggaran HAM yang sering terjadi adalah melanggar hak asasi manusia untuk mengemukakan. Seperti misalnya, tidak jarang mahasiswa-mahasiswa yang turun kejalan untuk mengeluarkan pendapatnya malah diserang oleh militer. Salah satu contoh kasusnya adalah penembakan salah satu mahasiswa trisakti oleh anggota polisi dan militer. Menurut saya selama manusia mengeluarkan pendapatnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan pendapatnya dapat dipertanggung jawabkan serta tidak menyinggung pihak-pihak tertentu, seharusnya tidak boleh ada kekerasan dari pihak berwajib. Lalu jika hukum telah dibuat dan disepakati, mengapa masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi? Apakah terciptanya hukum hanya sebagai status bahwa Indonesia adalah negara konstitusional?



ANALISA
Secara etimologi, ada beberapa macam pengertian hukum. Kata hukum berasal dari bahasa arab “Hukmun” yang berarti melakukan paksaan. Dalam bahasa latin dikenal dengan kata “Recth” yang berasal dari kata “Rectum” yang berarti bimbingan atau tuntutan. Tidak hanya itu, dalam bahasa yunani, hukum berasal dari kata “Yustitia” yang berarti keadilan. Secara terminologi, pengertian hukum menurut saya sendiri adalah segala peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman yang dibuat dan disepakati oleh lembaga berwenang berupa perintah dan larangan dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Terciptanya hukum bukan semata-mata hanya untuk menghukum pelanggarnya, namun hukum dibentuk dan disepakati untuk membatasi tindakan-tindakan manusia agar betindak sesuai peraturan. Dalam kehidupan sosial tentu sering terjadi perbedaan paham, perang opini, bentrok fisik, perebutan hak, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Nah, untuk menengahi permasalahan atau mungkin pelanggaran-pelanggaran lain yang mayoritas terjadi, itulah di antara alasan kenapa ada Hukum. Adanya hukum disuatu negara juga melewati beberapa proses pembentukkan seperti :
1.    Pembentukkan hukum perundang-undangan : Undang-Undang Dasar, TAP MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Mentri.
2.    Pembentukkan hukum yurisprudensi : dasar keputusan hakim.
3.    Pembentukkan hukum adat : proses pelembagaan nilai-nilai dan proses pengulangan perilaku.
4.    Pembentukkan hukum volunter : tumbuh sendiri sesuai dinamika kehidupan bermasyarakat.
5.    Pembentukkan doktrin ilmu hukum : pendapat kalangan ahli.
Cabang-cabang ilmu hukum terbagi menjadi :
 - Ilmu hukum fositif
Yaitu : Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang sedang berlaku pada tempat tertentu dan pada waktu tertentu. Hukum positif ini disebut dalam bahasa latin dengan ius constitutum. Lawannya adalah ius constituendum, artinya hukum yang dicita-citakan, hukum yang kelak akan berlaku.
  - Ilmu sejarah hukum
Yaitu : ilmu yang mempelajari dan menyelidiki perkembangan hukum dari masa ke masa. Suatu hukum akan mudah dimengerti dan dipahami dengan benar apabila diketahui sejarah perkembangannya. Dengan mempelajari sejarah hukum, akan memudah dan membantu dalam menafsirkan pasal-pasal sebuah undang-undang.

   - Sosiologi hukum
Yaitu : suatu cabang ilmu hukum yang meneliti antara lain kenapa manusia taat dan patuh pada hukum dan kenapa manusia gagal mentaatinya. Oleh karena hukum merupakan salah satu gejala sosial, maka perlu dimengerti juga sosial reality-nya.
   - Ilmu Perbandingan Hukum
Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha membanding-bandingkan berbagai macam hukum, misalnya perbandingan hukum positif atau sistim hukum antara dua negara yang berbeda dan lain-lain
  - Ilmu politik hukum
Yaitu : ilmu pengetahuan yang berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya perilakuan manusia. Politik hukum meneliti perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum positif supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Politik hukum membuat suatu ius constituendum dan berusaha agar ius constituendum tersebut menjadi ius constitutum baru.
  - Ilmu filsafat hukum
Yaitu : Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai suatu kaidah, dalam arti kata “penilaian etis”. Filsafat hukum merupakan ilmu tentang apa yang seharusnya dan bukan tentang apa yang ada. Filsafat hukum berusaha mencari suatu reahts ideal yang dapat menjadi dasar dan etis bagi berlakunya sistim hukum positif sesuatu masyarakat.
   - Antropologi hukum
Suatu cabang ilmu pengetahuan hukum yang menelaah hukum sebagai gejala kebudayaan. Antropologi hukum terutama menelaah masyarakat-masyarakat sederhana dan unsur-unsur tradisional dari masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
   - Psikologi hukum
Yaitu : ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan manusia. Misalnya di bidang hukum pidana, tentang paksaan psikologis dan peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas.



Kesimpulan
Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman yang dibuat dan disepakati oleh lembaga berwenang berupa perintah dan larangan dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Terbentuknya adalah untuk membatasi tindakan-tindakan manusia agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan terciptanya hukum juga untuk mengurangi bahkan mentiadakan pelanggaran HAM khususnya dalam mengemukakan pendapat. Terciptanya hukum juga melalui beberapa proses dan berujung dengan kesepakatan bersama. Dalam pembentukannya juga terdiri dari beberapa cabang-cabang ilmu hukum.



Sumber 







Jumat, 11 November 2016

Jenis dan Bentuk Koperasi

Hasil gambar untuk logo gunadarma

NAMA :  ANITA SARASWATI
NPM    :  20215850
KELAS  :  2EB20


A.   Jenis-JenisKoperasi
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
            Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
      1)      Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
      2)      Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
      3)      Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
      1)      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
      2)      Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
      1)      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
      2)      Koperasi Serba Usaha (KSU)
      3)      Koperasi Konsumsi
      4)      Koperasi Produksi

Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
      1)      Koperasi Unit Desa (KUD)
      2)      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
      3)      Koperasi Sekolah

 Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
B.   BENTUK – BENTUK KOPERASI
            Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·         Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·         Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·         Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·         Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


      1)      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

      2)      Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

DAFTAR PUSTAKA