Selasa, 14 Maret 2017

Tugas #1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI




Tugas Softskill #1
Nama             : Anita Saraswati
Npm                : 20215850
Kelas              : 2EB20



Latar Belakang
Indonesia yang notabene nya terdiri dari beragam suka bangsa, budaya, ras, dan agama pasti memiliki banyak kepala dan banyak pemikiran serta pendapat yang beragam pula. Beragam cara pun dilakukan untuk mengeskpresikan pendapat- pendapatnya agar didengar. Sesuai haknya, setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya. Hal itu juga tercantum di UUD 1945.  Namun tindakan-tindakan masyarakat tersebut tentunya harus ada yang membatasi dan mengontrolnya agar tidak menimbulkan pertikaian yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka diciptakanlah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh lembaga resmi, yaitu untuk menjamin kelancaran hidup dan kehidupan manusia dalam pergaulan di masyarakat, dengan tujuan agar terwujud ketertiban di masyarakat yang bersangkutan.
Suatu aturan hukum adalah suatu aturan yang sebanyak mungkin harus dipertahankan oleh pihak atasan dan yang biasanya diberi sanksi jika itu dilanggar. Sanksi itu berarti bahwa jika aturan tidak dijalankan dan dengan sendirinya pemerintah akan ikut campur tangan, seperti halnya dalam Hukum Pidana, namun bisa juga pemerintah memberikan bantuan kepada seseorang untuk memperoleh haknya, seperti diatur dalam Hukum Acara Pidana. 
Dengan adanya hukum, setiap manusia memperoleh hak dalam kebebasan mengaspirasikan pendapatnya secara demokratis dan tidak mengandung provokasi, karena setiap tindakannya dilandasi dengan aturan hukum sehingga jauh dari konflik-konflik atau isu-isu yang dapat meretakkan kokohnya bangsa ini.


Permasalahan
UUD 1945, yang merupakan landasan konstitutional Indonesia, didalamnya memuat mengenai hak asasi manusia. Meskipun ada undang-undang yang mengatur tentang HAM, tetapi masih tetap banyak pelanggaran HAM. Salah satu pelanggaran HAM yang sering terjadi adalah melanggar hak asasi manusia untuk mengemukakan. Seperti misalnya, tidak jarang mahasiswa-mahasiswa yang turun kejalan untuk mengeluarkan pendapatnya malah diserang oleh militer. Salah satu contoh kasusnya adalah penembakan salah satu mahasiswa trisakti oleh anggota polisi dan militer. Menurut saya selama manusia mengeluarkan pendapatnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan pendapatnya dapat dipertanggung jawabkan serta tidak menyinggung pihak-pihak tertentu, seharusnya tidak boleh ada kekerasan dari pihak berwajib. Lalu jika hukum telah dibuat dan disepakati, mengapa masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi? Apakah terciptanya hukum hanya sebagai status bahwa Indonesia adalah negara konstitusional?



ANALISA
Secara etimologi, ada beberapa macam pengertian hukum. Kata hukum berasal dari bahasa arab “Hukmun” yang berarti melakukan paksaan. Dalam bahasa latin dikenal dengan kata “Recth” yang berasal dari kata “Rectum” yang berarti bimbingan atau tuntutan. Tidak hanya itu, dalam bahasa yunani, hukum berasal dari kata “Yustitia” yang berarti keadilan. Secara terminologi, pengertian hukum menurut saya sendiri adalah segala peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman yang dibuat dan disepakati oleh lembaga berwenang berupa perintah dan larangan dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Terciptanya hukum bukan semata-mata hanya untuk menghukum pelanggarnya, namun hukum dibentuk dan disepakati untuk membatasi tindakan-tindakan manusia agar betindak sesuai peraturan. Dalam kehidupan sosial tentu sering terjadi perbedaan paham, perang opini, bentrok fisik, perebutan hak, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Nah, untuk menengahi permasalahan atau mungkin pelanggaran-pelanggaran lain yang mayoritas terjadi, itulah di antara alasan kenapa ada Hukum. Adanya hukum disuatu negara juga melewati beberapa proses pembentukkan seperti :
1.    Pembentukkan hukum perundang-undangan : Undang-Undang Dasar, TAP MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Mentri.
2.    Pembentukkan hukum yurisprudensi : dasar keputusan hakim.
3.    Pembentukkan hukum adat : proses pelembagaan nilai-nilai dan proses pengulangan perilaku.
4.    Pembentukkan hukum volunter : tumbuh sendiri sesuai dinamika kehidupan bermasyarakat.
5.    Pembentukkan doktrin ilmu hukum : pendapat kalangan ahli.
Cabang-cabang ilmu hukum terbagi menjadi :
 - Ilmu hukum fositif
Yaitu : Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang sedang berlaku pada tempat tertentu dan pada waktu tertentu. Hukum positif ini disebut dalam bahasa latin dengan ius constitutum. Lawannya adalah ius constituendum, artinya hukum yang dicita-citakan, hukum yang kelak akan berlaku.
  - Ilmu sejarah hukum
Yaitu : ilmu yang mempelajari dan menyelidiki perkembangan hukum dari masa ke masa. Suatu hukum akan mudah dimengerti dan dipahami dengan benar apabila diketahui sejarah perkembangannya. Dengan mempelajari sejarah hukum, akan memudah dan membantu dalam menafsirkan pasal-pasal sebuah undang-undang.

   - Sosiologi hukum
Yaitu : suatu cabang ilmu hukum yang meneliti antara lain kenapa manusia taat dan patuh pada hukum dan kenapa manusia gagal mentaatinya. Oleh karena hukum merupakan salah satu gejala sosial, maka perlu dimengerti juga sosial reality-nya.
   - Ilmu Perbandingan Hukum
Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha membanding-bandingkan berbagai macam hukum, misalnya perbandingan hukum positif atau sistim hukum antara dua negara yang berbeda dan lain-lain
  - Ilmu politik hukum
Yaitu : ilmu pengetahuan yang berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya perilakuan manusia. Politik hukum meneliti perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum positif supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Politik hukum membuat suatu ius constituendum dan berusaha agar ius constituendum tersebut menjadi ius constitutum baru.
  - Ilmu filsafat hukum
Yaitu : Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai suatu kaidah, dalam arti kata “penilaian etis”. Filsafat hukum merupakan ilmu tentang apa yang seharusnya dan bukan tentang apa yang ada. Filsafat hukum berusaha mencari suatu reahts ideal yang dapat menjadi dasar dan etis bagi berlakunya sistim hukum positif sesuatu masyarakat.
   - Antropologi hukum
Suatu cabang ilmu pengetahuan hukum yang menelaah hukum sebagai gejala kebudayaan. Antropologi hukum terutama menelaah masyarakat-masyarakat sederhana dan unsur-unsur tradisional dari masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
   - Psikologi hukum
Yaitu : ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan manusia. Misalnya di bidang hukum pidana, tentang paksaan psikologis dan peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas.



Kesimpulan
Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman yang dibuat dan disepakati oleh lembaga berwenang berupa perintah dan larangan dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Terbentuknya adalah untuk membatasi tindakan-tindakan manusia agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan terciptanya hukum juga untuk mengurangi bahkan mentiadakan pelanggaran HAM khususnya dalam mengemukakan pendapat. Terciptanya hukum juga melalui beberapa proses dan berujung dengan kesepakatan bersama. Dalam pembentukannya juga terdiri dari beberapa cabang-cabang ilmu hukum.



Sumber