Kamis, 22 September 2016

Koperasi dalam Berbagai Struktur Pasar

Hasil gambar untuk logo gunadarma

Nama  : Anita Saraswati
Kelas   : 2EB20
NPM    : 20215850

BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang

Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri, percaya pada diri sendiri dan kebersamaan akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Disinilah koperasi harus tetap mempertahankan hidupnya agar dapat bersaing dalam pasar.
Dalam persaingan pasar, koperasi haruslah mampu mempertahankan dirinya agar para pelanggan tetap mau berkerjasama dengan koperasi. Dalam makalah ini akan di bahas bagaimana koperasi menaganaliis harga, mengigat bahawa pasar tak lepas dari harga –harga yang selau bersaing dengan ketat. Mulai bagaiman koperasi memproduksi barang dengan murah mampu bersaing dengan para penjual dan bagaimana koperasi mempertahankan dirinya dalam pasar persaingan sempurna dan tak sempurna dengan motode pertahanan harga pasar.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Pengertian dan Struktur Pasar
            H. Nystrom menyebutkan bahwa pasar adalah suatu tempat tertentu yang digunakan sebagai tempat penyaluran barang dan jasa dari tangan produsen ke konsumen. Pengertian lain menyebutkan pasar adalah sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual-beli barang atau jasa ataupun produk tertentu. Dalam era informasi, pasar terus menerus berkembang dalam bentuk perdagangan elektronik, yang lebih dikenal dengan e-commerce.
            Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :
1.      Pasar dengan persaingan sempurna
2.      Pasar persaingan tidak sempurna :
·         Monopoli
·         Persaingan Monopolistik
·         Oligopoli

Pasar bagi seorang produsen merupakan tempat untuk menawarkan barang dan jasa hasil produksinya. Produsen dapat menawarkan barang dan jasa tersebut melalui proses interaksi dengan konsumen sampai pada akhimya terjadi kesepakatan dengan konsumen mengenai harga dan jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan. Dari pengertian pasar antara konsumen dengan produsen, maka pasar dapat diartikan sebagai mekanisme yang mempertemukan konsumen (pembeli) dan produsen (penjual) sehingga dapat terjadi interaksi untuk mencapai kesepakatan harga jual atas barang dan jasa yang diperdagangkan.

2.2       Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
            Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perecencanaan suatu perekonomian. Berikut ini cirri-ciri pasar persaingan sempurna :
1.      Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak.
2.      Produk yang diperjual-belikan bersifat homogeny.
3.      Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
4.      Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga, dan kualitas barang.

            Ciri-ciri tersebut perlu dipahami leboh rinci terutama oleh manajemen koperasi, sehingga identifikasi dan penyusunan tujuan, sasaran, strategi, dan taktik bisnis dalam memasuki pasar bebas akan lebih baik.
            Dalam struktur persaingan pasar sempurna ,harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan(demand) dengan penawaran(supply),oleh sebab itu ,perusahaan yang bersaing dengan pasar persaingan pasar sempurna disebut  (price taker)jadi apabila koperasi  menjual produknya ke pasar  yang mempunyai  struktur  bersaing sempurna,maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya .dia tidak akan dapat  mengpengaruhi harga,walaupun  seluruh  produk anggotanya  dikumpul dan dijual; melalui koperasi.
            Oleh sebab itu,persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna.untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,maka koperasi  harus  mampu bersaing dalam hal biaya.menurut konsepsi koperasi  biaya produksi akan dapat diminimumkan bedasarkan skala ekonomi  baik sebagai koperasi produsen dan koperasi konsumen.

2.3       Koperasi dalam Pasar Monopoli
            Pasar monopoli adalah bentuk organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Cirri-ciri nya sebagai berikut :
             1.      Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
             2.      Tidak ada produk subtitusinya.
             3.      Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
             4.      Memasuki industry yang menghasilkan produk monopoli, baik secara legal maupun alamiah adalah sulit atau bahkan tidak mungkin.

            Monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Misalnya yang bersifat lokal, KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. Dan yang bersifat regional dapat dilihat dalam penyediaan air minum bersih dimana dimonopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional adalah monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram.
            Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya. Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
            Koperasi  nampaknya agak sulit dalam pasar monopoli  karena dimasa akan dataangbaik dalam cangkupan local,regional  dan nasioanl ,struktur pasar monopoli tidak akan banyak member harapan bagi koperasi ,selain adanya tuntutan lingkungan untuk mengahpus bersifat monopoli,pasar yang dihadapi akan semakin terbuka  untuk persaingan.

2.4       Koperasi dalam Pasar Persaingan Monopolistik
            Pasar persaingan monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Cirri-ciri pasar monopolistik adalah :
       1.      Banyak penjual dari suatu produk beragam
       2.      Produk dihasilkan tidak homogeny
       3.      Keluardan masuk ke industry relative mudah
       4.      Harga produk tidak sama dipasar

            Produk koperasi sangatlah sulit yang tidak homogen ini ditawarkan di pasaran berbagai kemasan produk  dengan sedikit perbedaan produk lainnya,oleh sebab itu bila koperasiingin maksimumkan keuntungan dalam struktur pasar monopolistic,maka secara teoritis ,koperasi harus mampu menghasilkan produk sangat berbeda dengan produk dihasilkan olaeh pengusaha linnya ,tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi ,sedikit banyak menentukan perbedaan tersebut.

2.5       Koperasi dalam Pasar Oligopoli.

            Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerjasama. Oleh karena itu perusahaan dalam pasar hanya sedikit, maka akan selalu ada rintangan bagi perusahaan (penjual) baru untuk memasuki pasar. Di samping itu setiap keputusan  harga yang diambil oleh suatu perusahaan (penjual) harus dipertimbangkan oleh perusahaan-perusahaan lain dalam pasar.

Cirri-ciri pasar ini adalah :

1.      Terdapat banyak pembeli di pasar.

2.      Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.

3.      Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi). 

4.      Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.

5.      Adanya hambatan bagi pesaing baru.

6.      Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).


            Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
            Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

 

2.6       Hubungan Pasar dengan Koperasi

            Sebenarnya produsen atau anggota koperasi sendiri dapat berhubungan langsung ke pasar untuk menjual produksinya, tetapi karena pertimbangan efisiensi atau adanya keuntungan ekonomis dan non-ekonomis yang lebih besar, mereka menyerahkan pemasarannya kepada koperasi. Dengan demikian, koperasi mengambil alih fungsi pemasaran atau penjualan yang semula dilakukan secara sendiri oleh produsen tersebut. Selanjutnya koperasilah yang berinteraksi atau melakukan lobi bisnis dengan pasar atau konsumen untuk memasarkan produk anggotanya.

            Dalam pemasaran produk anggota, perusahaan koperasi dan anggotanya telah terikat dengan kesatuan organisasi koperasi. Ada hubungan perikatan yang dibangun berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan dalam lingkungan yang demokratis. Sebagai konsekuensi logis dari hubungan Ini, maka keuntungan ekonomis yang diperoleh dari pemasaran bersama melalui perusahaan koperasi tersebut akan jatuh langsung ke tangan anggota. Namun sebaliknya, bila koperasi mengalami kerugian, anggota pun akan ikut menanggungnya.

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan


             Suatu koperasi yang memiliki kemampuan manajerial dengan para pesaingnya, ia tetap tidak akan mampu menawarkan pelayanan kepada para anggotanya dengan lebih baik daripada pesaingnya. Oleh karena itu jika koperasi ingin memberikan keunggulan pelayanan kepada anggotanya, maka dalam persaingan sempurna, koperasi harus mempunyai kemampuan mengadakan inovasi yang lebih tinggi tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga dalam jangka panjang. Ini adalah tugas yang sangat berat bagi koperasi dan kebanyakan koperasi tidak akan sanggup memenuhinya. Dalam jangka panjang, diharapkan keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi baru. Tetapi perusahaan perseorangan dan perusahaan-perusahaan lain yang nonkoperasi akan melakukan. Hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus. Oleh karena itu koperasi harus meningkatkan kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih cepat dari perusahaan pesaingnya.hanya dengan cara seperti itu koperasi dapat mempunyai keunggulan pelayanan kepada anggotanya dibandingkan pesaingnya baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Keunggulan koperasi jangka panjang dari keanggotaan koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasikan oleh koperasi.

Sumber :
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2005. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga


 

           








Koperasi Sebagai Badan Usaha

Hasil gambar untuk logo gunadarma 

Nama  : Anita Saraswati
Kelas   : 2EB20
NPM    : 20215850

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

            Koperasi sebagai badan usaha perlu dikembangkan kemampuan dan kualitas pelayanannya supaya menjadi badan usaha yang efisien dan dapat memainkan perannya secara optimal. Loyalitas anggota dapat dipertahankan jika koperasi dapat memberikan kepuasan kepada anggota dan mampu mengkaji saran anggota serta tanggung jawab sebagai anggota.
            Kenyataan menunjukkan masih banyaknya koperasi yang mengelola usaha pertokoan. pembagian selisih hasil usaha yang belum proporsional dengan aktivitas anggota dalam berkoperasi, sehingga banyak anggota yang mempunyai persepsi negatif terhadap usaha koperasinya, dan mereka berpaling pada pesaing lain, akibatnya loyalitas anggota tidak dapat dipertahankan. Di samping itu pengelola koperasi belum memanfaatkan segmen pasar yang ada yaitu anggota, sehingga volume usaha pertokoan belum optimal.
            Syarat suatu koperasi dapat sukses dalam persaingan adalah berusaha menciptakan dan mempertahankan pelanggan dengan cara memahami perilaku konsumen dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginannya. Oleh karena itu koperasi harus secara terus menerus meningkatkan pengetahuan tentang pelanggannya dan konsumen pada umumnya serta secara kontinyu memperbarui hubungannya dengan konsumen untuk menciptakan customers loyalty. 


BAB II
PEMBAHASAN

Koperasi Sebagai Badan Usaha

2.1       Pengertian Badan Usaha
            Menurut Dominick Salvatore, 1989, Badan usaha adalah organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa untuk dijual. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis yang terdiri dari faktor faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

2.2       Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Menurut UU No.25 tahun 1992 “Koperasi adalah badan usaha.” Ciri utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha adalah posisi anggota. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam fungsi sebagai badan usaha, maka koperasi tetap berpegangan pada prinsip-prinsi dasar ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Ada 6 aspek dasar untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha :
     ·  Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai pemilik adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakansecara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi. Criteria calon anggota :
a)      Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan dan mempunyai aktivitas ekonomi.
b)      Harus memiliki pendapatan pasti.
     ·  Kegiatan usaha
Lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25 tahun 1992 pasal 43 :
a)      Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahterannya.
b)      Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Maksud kelebihan kemampuan adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki koperasi untuk melayani anggotanya.
c)      Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi masyarakat.
     ·  Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari :
a)      Modal Investasi : sejumlah uang yang ditanam untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan. Contoh: tanah,mesin,bangunan.
b)      Modal Kerja : Sejumlah uang yang tertanam pada aktiva lancar perusahaan untuk membiayai operasional jangka pendek. Contoh: pengadaan bahan baku. Modal kerja dihitung berdasarkan aktiva lancar – kewajiban lancar.
Acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/992, bab VII tentang perkoperasian. Modal koperasi terdiri dari :
a)      Modal Sendiri bersumber dari :
·         Simpanan pokok anggota
·         Simpanan wajib
·         Dana cadangan
·         Donasi/Hibah
b)      Modal Pinjaman bersumber dari :
·         Anggota
·         Koperasi lainnya
·         Bank dan Lembaga lainnya
·         Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang
·         Sumber lain yang sah
     ·  Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian SHU sesuai dengan asas keadilan. SHU diperoleh dalam 1 tahun buku-biaya, depresiasi, dan kewajiban termasuk pajak. Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekluargaan dan keadilan.” Berdasarkan pasal tersebut, SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi dan jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perhitungan SHU dapat dilakukan apabila ada beberapa informasi dasar yang diketahui sebagai berikut :
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian SHU anggota
3)      Total seluruh simpanan anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet
7)      Bagian SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Dengan demikian, SHU bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai investor karena jasa atas modalnya tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi menghasilkan SHU pada tahun buku.
2)      SHU atas jasa usaha
Anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.

2.3       Tujuan Perusahaan Koperasi
            Seorang pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia, Prof. William F.Glueck (1984) mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan perusahaan harus memliki tujuan :
        ·  Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
        ·  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
        ·  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
        ·  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bsinis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
        ·  Memaksimumkan keuntungan
        ·  Memaksimumkan nilai perusahaan
        ·  Meminimumkan biaya.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual. Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus di dahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakan dengan lembaga lainnya adalah posisi anggota. Eksistensi koperasi di Indonesia tercermin dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi.


Sumber :
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2005. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga




Rabu, 21 September 2016

Sokoguru Perekonomian Nasional

SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL

            Menurut Kamus Umum Lengkap karangan Wojowasito (1982), sokoguru berarti pilar atau tiang. Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 dijelaskan bahwa “produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Oleh Karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
            Dijelaskan pada pasal 33 ayat 1  UUD 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Dari pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa kedudukan koperasi adalah sebagai
1.  Sokoguru perekonomian nasional
2.  Bagian integral tata perekonomian nasional.
            Di Indonesia, koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Namun baru didirikan koperasi di Indonesia pada tanggal 12 Juli 1960 yang dipelopori oleh Drs. Moh. Hatta dan kemudian dipertegas dalam pasal 4 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut Drs.Moh.Hatta koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :
      1.  Koperasi mendidik setiap self-helping
      2.  Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana harus mementingkan kepentingan masyarakat daripada golongan pribadi.
      3.  Koperasi digali dan dikembangka dari budaya asli bangsa Indonesia.
      4.  Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.
         Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya setiap anggota  secara sukarela memberikan modal sendiri-sendiri dan tebuka bagi siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis, siapa saja berhak mengeluarkan pendapatnya namun harus memakai aturan yang jelas dan berazaskan kekeluargaan. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Kemandirian anggota koperasi dilihat dari peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri. Anggota koperasi juga di berikan pendidikan perkoperasian sebagai bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat. Dengan adanya kerjasama koperasi diharapkan dapat mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional. Prinsip-prinsip koperasi diatas dimuat dalam UU No.25/1992.
       Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Sumber modal tersebut dapat diperoleh dari:
         1.  Modal Koperasi yang terdiri dari :
           a) Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
          b) Modal luarnya berasal dari anggota dan calon anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, serta penerbitan obligasi atau surat hutang.
         2.  Modal Penyertaan
         Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum.
           Pembagian keuntungan didasarkan pada kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
           Jadi kesimpulannya, Didirikannya koperasi sebagai penyangga utama perekomonian Indonesia  itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif  lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya.  Koperasi di Indonesia memang belum berkembang sesuai dengan keinginan masyarakat, tapi banyak di beberapa perusahaan/organisasi yang membuat koperasi tersendiri dan bagi anggota yang ikut serta pasti mendapatkan keuntungan dari koperasi tersebut. Namun koperasi memang tidak dilihat sebagai lembaga besar yang diminati banyak masyarakat. Kebanyakan dimasa sekarang terutama daerah perkotaan besar jarang menggunakan sistem perekonomian koperasi, karena banyak lembaga keuangan (Bank) yang beredar dan masyarakat umumnya lebih nyaman karena banyak fasilitas kemudahannya. Tetapi untuk diwilayah pelosok, koperasi masih diandalkan untuk kesejahteraan warganya. Dimana sesuai dengan asas Koperasi yaitu kekeluargaan, untuk mensejahterakan anggotanya.

Sumber :