Selasa, 25 April 2017

HUKUM DAGANG


Tugas Softskill #3
Nama  : Anita Saraswati
NPM    : 20215850
Kelas   : 2EB20

      A.     LATAR BELAKANG
Jaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan  pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut  HUKUM DAGANG. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan hukum dagan diatur dalam kitab UU Hukum Dagang KUHD kesimpulan ini sekaligus menunjukan bagaimana hubungan antara hukum  dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex spesialis) dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungan sebagai lex spesialis derogate lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 kita UU Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa : “kitab UU Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga teradapat hal-hal yang disinggung dalam kitab UU Hukum Dagang.

      B.      PERMASALAHAN
Karena tingginya persaingan perdagangan antar pedagang, maka harus ada yang membatasi agar tidak terjadi kecurangan dalam proses transaksi maupun saat pembuatan produk. Sebagaimana fungsi dari hukum adalah untuk membatasi tingkah laku manusia, maka dibuatlah Hukum Dagang. Lalu apakah hukum dagang itu? Dan ada beberapa bentuk perusahaan dan cara melegalkan suatu perusahaan serta hak atas kekayaan intelektual, akan di jelaskan pada analisis dibawah ini.

      C.      ANALISA
Pengertian dari Hukum Dagang itu sendiri sangat bermacam-macam dan bervariasi menurut pendapat masing-masing ahli. Ada yang menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan satu pihak dengan pihak yang lain dalam hal perniagaan atau perdagangan. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan atau hukum yang mengikat yang mana timbul dari lapangan perusahaan.
Pendapat lain menyatakan bahwa hukum dagang adalah berisikan ketentuan-ketentuan yang sebagian besar dari dari pengaturan tersebut terdapat kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang. Dari sebagian besar pendapat mengenai pengertian hukum dagang tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum dagang itu sendiri adalah sebuah peraturan yang mengatur tata cara berdagang untuk tujuan tertentu.
Dalam dunia perdagangan, terdapat macam-macam bentuk perusahaan, yaitu :
1.      Perusahaan berdasarkan sistem ekonomi
a.      BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. 
b.      Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
c.       Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu: 
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi 
2. Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. 
2.      Perusahaan Berdasarkan Bentuk Kepemilikan
a.      Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan: 
1. Firma 
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2. Persekutuan Komanditer (CV) 
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu: 
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. 
* Sekutu pasif /sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. 
3. Perseroan Terbatas 
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). 
4. Perusahaan Perseorangan 
Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan modalnya tidak besar. 

b.      Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)

Persero merupakan Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. 

c.       Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari prakter usaha yang tidak efisien. 

d.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)

Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (kini menjadi PT.KAI). 

e.      Perusahaan Negara Umum (Perum)

      Perum adalah perjan yang sudah dirubah dan dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian Saham Perum tersebut kepada Masyarakat (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum bertujuan mencari keuntungan tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam instruksi presiden RI Nomor 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi, maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip efisiensi. Walaupun seluruh modal perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama. 

f.        Yayasan

Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Misalnya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. 

Pendaftaran perusahaan atau badan usaha bergantung pada bentuk badan usaha/perusahaan yang dipilih. Jika bentuk badan usaha yang Anda pilih bukan badan hukum (misal, CV, Firma atau Persekutuan Perdata) maka tidak perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama pada instansi manapun. Namun, jika bentuk badan usaha yang Anda pilih adalah badan hukum (misalnya, Perseroan Terbatas/PT, yayasan, atau koperasi) maka dalam proses pendiriannya perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama. Untuk PT misalnya, pemesanan nama tersebut dilakukan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Adapun hal-hal yang wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan berbeda-beda bergantung pada bentuk perusahaan yang akan didaftarkan. Untuk PT misalnya, hal-hal yang wajib didaftarkan di antaranya:
a.      1. nama perseroan;
         2. merek perusahaan.
b.      1. tanggal pendirian perseroan,
         2. jangka waktu berdirinya perseroan.
c.      1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
         2. izin-izin usaha yang dimiliki.
d.      1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap   perubahannya;
  2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan      perseroan.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
            Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Fungsi atau Manfaat HAKI
1.     Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi
2.     Mengembangkan teknologi
3.     Mendorong (perusahaan) untuk bersaing secara internasional
4.     Dapat membatu komersialisasi suatu invensi
5.     Dapat mengembangkan sosial budaya
6.     Dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor

Untuk bisa mendapatkan paten (patentable), suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu:
·         BARU: Suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/non paten, nasional/internasional - sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan
·         MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art
·         DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-rubah.
Yang dapat di patenkan dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah :
1)      Hak Cipta (copyright);
2)     Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
§  Paten (patent);
§  Desain industri (industrial design);
§  Merek (trademark);
§  Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
§  Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
§  Rahasia dagang (trade secret).

  
      D.     KESIMPULAN

Hukum dagang terdapat peraturan-peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD dan pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang. Peraturan dalam berdagang diterapkan guna untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terkadang terjadi dalam persaingan produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar.



Sumber :





Minggu, 16 April 2017

HUKUM YANG TERKAIT DALAM UU PERLINDUNGAN KONSUMEN


Tugas Softskill #2
Nama  : Anita Saraswati
NPM    : 20215850
Kelas   : 2EB20


   A.     LATAR BELAKANG
Tingkat konsumerisme di era globalisasi saat ini semakin meningkat karena variasi produk barang dan jasa semakin beragam.  Perkembangan globalisasi yang sangat pesat  ikut turut serta mempengaruhi perdagangan, apalagi di dukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang di pasarkan dengan mudah dapat di konsumsi.    Maraknya kasus eksploitasi terhadap konsumen seharusnya menimbulkan kesadaran kepada semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.

   B.      PERMASALAHAN
Sifat konsumtif masyarakat yang justru menimbulkan kasus eksploitasi terhadap produk barang dan jasa yang konsumsinya. Karena dengan beragam variasi produk yang ditawarkan membuat konsumen ingin membeli tanpa memperhatikan kualitasnya, sehingga banyak pengusaha bahkan pedagang kecil yang berbuat curang untuk mendapatkan keuntungan yang besar namun tanpa disadari masyarakat bahwa itu merugikannya. Oleh karena itu dibuat Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen agar kasus-kasus eksploitasi terhadap barang dan jasa ini dapat di atasi karena sejatinya hukum bertujuan untuk membatasi tingkah laku atau hal-hal menyimpang dan dilarang.

   C.      ANALISA
                  Ilmu hukum dalam pengkajiannya memiliki beberapa cabang pokok bahasannya masing-masing yang lebih khusus. Karena hukum perdata dan pidana ini lebih banyak berkaitan dengan masyarakat, maka istilah hukum perdata dan pidana ini seharusnya tidak asing lagi di masyarakat.
                  Namun kedua hukum ini memiliki perbedaan seperti Hukum Pidana adalah hukum yang bersifat publik, atau yang melibatkan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum (kepentingan orang banyak). Selanjutnya bila dilihat dari segi hukumannya, dalam pidana dikenal dengan hukuman badan. Hukum pidana pun digunakan sebagai langkah preventif dan represif agar kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi. Berkebalikan dengan  hukum pidana, pada hukum perdata ini bersifat privat. Yang di bahas di hukum perdata hanya sebatas masalah personal antar individu. Apa maksud dari masalah antar individu ini? jadi kasus-kasus atau permasalahan yang ada dalam hukum perdata adalah kasus yang hanya timbul antara sesama individu, contohnya kasus perkawinan/perceraian yang hanya merupakan permasalahan antara suami dan istri, ataupun masalah perjanjian jual/beli yang hanya melibatkan penjual dan pembeli. Lalu untuk masalah hukuman dalam perdata ini tidak ada hukuman badan, namun biasanya jenis hukumannya bersifat ganti rugi baik materil maupun imateril. Dan Hukum perdata digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa/masalah.
                   Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Jika terdapat masalah dalam kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi barang dan jasa yang dirasakan pembeli maka dapat memberikan keluhannya kepada penjual tersebut. Karena masalah ini hanya melibatkan penjual dan pembeli, maka dari itu UU perlindungan konsumen termasuk kedalam Hukum Perdata karena hukum perdata mengatur masalah antar individu saja. Seperti contoh kasus dibawah ini :

"Jual Bakso Daging Celeng, Pria Ini Dipidanakan"

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.
Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan.
   D.     KESIMPULAN
            Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
             Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan kasus-kasus yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.

Sumber :
http://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/

Sabtu, 01 April 2017

PENULISAN #4


REVIEW SERIAL ANANDHI ANTV

          Anandhi adalah pemeran utama dalam serial drama india ini. Cerita anandhi dimulai dari kehidupan anandhi sejak kecil. Tinggal dan bersekolah di desa kecil dan terbelakang yang masih kuat tradisinya “Desa Jahitsar”, anandhi tumbuh menjadi gadis yang sangat pintar, rajin, serta jiwa kepemimpinan nya mulai terlihat namun anandhi ini sangat keras kepala. Sampai suatu ketika dia bertemu dengan Bhairon salah satu orang terkaya di desa Jahitsar, Bhairon adalah ayah dari Jagdish yang tidak lain adalah pemuda yang akan didohkan dan menikah dengan Anandhi nantinya. Karena kebaikan Anandhi yang membantu Bhairon saat terjatuh di lumpur karena ulah anak-anak desa, akhirnya Bhairon tertarik untuk menjadikan Anandhi jodoh untuk anaknya yang bernama Jagdish. 
          Memang tradisi di desa Jahitsar, anak-anak perempuan sejak kecil sudah berjodoh padahal mereka masih sekolah. Jika seorang anak perempuan sudah berjodoh, maka dia harus tinggal dirumah jodoh lelakinya dan berhenti sekolah untuk mengurusi pekerjaan rumah tangga. Seiring berjalannya waktu, Anandhi tumbuh menjadi gadis yang cantik, sampai tiba waktunya Anandhi dan Jagdish melangsungkan pernikahan. Namun setelah pernikahan itu hidup Anandhi tidak pernah bahagia, bukan karena keluarga Jagdish tapi karena Jagdish itu sendiri. Saat Jagdish melanjutkan studi kedokterannya di Delhi, dia bertemu dengan teman satu kampusnya bernama Gauri. Dan mulai dari pertemuan itu Jagdish dan Gauri mulai dekat sampai akhirnya Gauri minta di nikahkan oleh Jagdish, padahal Jagdish sudah bilang kepada Gauri kalau dia sudah beristri namun Gauri tidak mempedulikannya. Dan pernikahan Gauri dan Jagdish pun terjadi tanpa diketahui keluarga Jagdish. 
          Di India itu tradisi menikah hanya boleh dilakukan sekali, jika perempuan sudah ditinggalkan suaminya maka perempuan itu tidak boleh menikah lagi dan harus memakai kain saree berwarna putih polos sebagai tanda dia sudah menjanda. Karena keluarga Jagdish merasa iba pada Anandhi yang ditinggal Jagdish, akhirnya Anandhi diangkat menjadi anak perempuan di keluarga Bhairon. 
          Derita demi derita dihadapi oleh Anandhi, namun ada sedikit kebahagiaan saat Anandhi diangkat menjadi kepala desa di Jahitsar. Misi Anandhi menjadi kepala desa adalah untuk merubah tradisi perjodohan dini dan memperbolehkan perempuan yang sudah ditinggalkan suaminya untuk menikah lagi. Setelah Anandhi diangkat menjadi kepala desa, Mentri menugaskan seorang kolektor tampan dan kaya raya bernama Shiv untuk mengelola desa Jahitsar menjadi desa yang lebih maju dan modern tentunya bersama Anandhi. Siapa sangka ternyata Shiv lah yang nanti akan menggantikan posisi Jagdish menjadi suami Anandhi. Bersama Shiv, anandhi berjuang untuk mengubah tradisi-tradisi yang sudah melekat kuat sejak lama.
          Setelah berhasil mengubah tradisi di Jahitsar akhirnya Anandhi dan Shiv menikah, sedangkan Jagdish karir kedokterannya hancur, Gauri pun meninggalkannya, namun keluarga yang tadinya sangat membenci Jagdish bisa menerima Jagdish kembali dan memaafkannya. Ternyata penderitaan Anandhi belum selesai. Saat Anandhi mengandung anak Shiv, musibah pun menimpa Shiv, Shiv dinyatakan tewas dalam peperangan saat melawan teroris, ia tertembak dan tewas ditempat. Anandhi pun melahirkan dua anak kembar tanpa suami, yang satu laki-laki dan satu lagi perempuan. Dan sampai akhirnya salah satu anak Anandhi diculik dan Anandhi tewas ditembak penculik tersebut.
























PENULISAN #3


CERPEN.

Pengalamanku Di Kampus Baru

         Hari ini adalah hari pertama aku menjalani masa orientasi siswa atau dikenal di kampus ku dengan sebutan PPSPPT. Aku adalah salah satu dari sekian banyak mahasiswi yang diterima di Perguruan Tinggi Swasta Universitas Gunadarma. Rasa senang bercampur deg degan aku rasakan saat PPSPPT hari pertama, yaa karena aku akan bertemu relasi yang lebih banyak dan pemikiran mereka pun sudah pasti tidak seperti teman-temanku di SMA, ditambah lagi aku akan diberi ilmu bukan hanya dari satu guru tapi banyak dosen, sempat terlintas di pikiranku apakah aku bisa bersosialisasi dengan orang sebanyak ini tapi karena support dari orangtua yang begitu besar akhirnya aku percaya diri untuk memulai kegiatan di tempat belajarku yang baru.
         Sebelum PPSPPT dimulai, kita dikelompokkan sesuai warna pita yang dikuncirkan dirambut, dan kita diwajibkan menyanyikan lagu dengan suara lantang sambil jalan ditempat. Aku berada dikelompok pita orange. Tanpa di duga ada kakak panitia PPSPPT yang datang menghampiriku dan tanpa bicara dia menguncir poni ku dengan karet sayur yang berwarna kuning, dan aku diteriaki untuk tidak berhenti jalan ditempat. Rasa malu tidak terbendung lagi, mengingat aku tidak tahu kesalahanku apa. Namun bukan aku saja, banyak peserta PPSPPT yang dihukum disuruh memakai rok dari karung dan sepatu dari kantong plastik.
         Setelah itu kakak panitia PPSPPT mengarahkan calon-calon maba untuk masuk ke dalam area yang sudah diberi tulisan kelas dan warna pita, dan saat itu pun maba diperkenalkan satu per satu dengan kakak panitia. Untuk membakar semangat calon-calon maba, kakak-kakak panitia memberikan yel-yel untuk kami. Waktu terus berjalan, rangkaian acara demi acara telah dilewati. Sampai tiba saatnya rektor dan dekan serta petinggi-petinggi Universitas Gunadarma lainnya memberikan pidato dan motivasinya, dan ketika salah satu dekan mengatakan “SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR UNIVERSITAS GUNADARMA” entah ada apa dengan kata kata itu tapi yang pasti setelah mendengarnya aku terharu dan berpikir “Ya inilah awal perjuanganku, aku yakin ini berat tapi aku berada disini karena aku punya tujuan”. Lalu mars gunadarma pun di nyanyikan, semua maba, kakak panitia, dekan maupun rektor terlihat menyanyikannya dengan lantang dan semangat. Masih banyak kegiatan lainnya seperti menulis surat cinta untuk kakak panitia PPSPPT, pemilihan king and queen ppsppt 2015, dan juga ada penyuluhan tentang agama.
         Makin dekat dengan penghujung acara, kakak panitia memberi perintah terakhir untuk flashmob bersama, aku ingat lagunya waktu itu berjudul BangBang-Ariana Grande. Terlihat semua seperti membaur, tidak terlihat apakah itu maba atau kakak tingkat. Rasa lelah yang dirasakan seharian pun seperti berkurang karena flashmob tadi, mungkin karena itu adalah kegiatan paling ejoy hahaha.
         Setelah semua rangkaian acara selesai, tiba saatnya pembagian almamater. Bangga rasanya saat aku mengenakan almamater gunadarma, yang tadinya aku tidak percaya diri bahwa aku sudah calon mahasiswa akhirnya aku bisa menunjukkan inilah aku! mahasiswa baru di Universitas Gunadarma, dan di sinilah tempat baruku untuk menuntut ilmu. Tidak lupa kami yang sudah resmi menjadi keluarga besar Universitas Gunadarma mengabadikan moment dengan berselfie bersama kakak tingkat kami. Sungguh pengalaman yang mungkin tidak akan pernah aku lupakan dan akan aku ceritakan nanti pada teman-temanku pada saat kita sudah menjadi akuntan akuntan hebat.

PENULISAN #2


Mengagumi Dalam Diam


Sebelumnya aku tidak mengenalmu
Tentang kamu pun aku tidak tahu
Sampai suatu waktu kita bertemu
Dan pertemuan itu menjadi awal dari ketertarikan ku
Kita memang tidak berbicara satu sama lain
Hanya menatap tanpa tau apa maknanya
Aku menganggumi mu dengan menjauh darimu
Bukan karena aku membencimu
Namun aku menjaga perasaanmu dan perasaanku
Entah apakah kamu merasakan apa yang aku rasakan
Aku tidak berharap apapun darimu
Karena aku berharap hanya pada Tuhanku
Tuhan...
Jika saja bukan waktu yang memisahkan
Dan status yang menjadi persyaratan
Aku ingin mengatakan padanya
Jangan pernah datang untuk pergi
Dan jangan pernah bahagia bila menyakiti
Sungguh dalam diam aku mengagumimu
Seharusnya kamu tau, aku diam bukan berarti aku tidak ada