Selasa, 25 April 2017

HUKUM DAGANG


Tugas Softskill #3
Nama  : Anita Saraswati
NPM    : 20215850
Kelas   : 2EB20

      A.     LATAR BELAKANG
Jaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan  pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut  HUKUM DAGANG. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan hukum dagan diatur dalam kitab UU Hukum Dagang KUHD kesimpulan ini sekaligus menunjukan bagaimana hubungan antara hukum  dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex spesialis) dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungan sebagai lex spesialis derogate lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 kita UU Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa : “kitab UU Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga teradapat hal-hal yang disinggung dalam kitab UU Hukum Dagang.

      B.      PERMASALAHAN
Karena tingginya persaingan perdagangan antar pedagang, maka harus ada yang membatasi agar tidak terjadi kecurangan dalam proses transaksi maupun saat pembuatan produk. Sebagaimana fungsi dari hukum adalah untuk membatasi tingkah laku manusia, maka dibuatlah Hukum Dagang. Lalu apakah hukum dagang itu? Dan ada beberapa bentuk perusahaan dan cara melegalkan suatu perusahaan serta hak atas kekayaan intelektual, akan di jelaskan pada analisis dibawah ini.

      C.      ANALISA
Pengertian dari Hukum Dagang itu sendiri sangat bermacam-macam dan bervariasi menurut pendapat masing-masing ahli. Ada yang menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan satu pihak dengan pihak yang lain dalam hal perniagaan atau perdagangan. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan atau hukum yang mengikat yang mana timbul dari lapangan perusahaan.
Pendapat lain menyatakan bahwa hukum dagang adalah berisikan ketentuan-ketentuan yang sebagian besar dari dari pengaturan tersebut terdapat kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang. Dari sebagian besar pendapat mengenai pengertian hukum dagang tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum dagang itu sendiri adalah sebuah peraturan yang mengatur tata cara berdagang untuk tujuan tertentu.
Dalam dunia perdagangan, terdapat macam-macam bentuk perusahaan, yaitu :
1.      Perusahaan berdasarkan sistem ekonomi
a.      BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. 
b.      Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
c.       Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu: 
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi 
2. Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. 
2.      Perusahaan Berdasarkan Bentuk Kepemilikan
a.      Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan: 
1. Firma 
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2. Persekutuan Komanditer (CV) 
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu: 
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. 
* Sekutu pasif /sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. 
3. Perseroan Terbatas 
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). 
4. Perusahaan Perseorangan 
Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan modalnya tidak besar. 

b.      Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)

Persero merupakan Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. 

c.       Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari prakter usaha yang tidak efisien. 

d.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)

Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (kini menjadi PT.KAI). 

e.      Perusahaan Negara Umum (Perum)

      Perum adalah perjan yang sudah dirubah dan dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian Saham Perum tersebut kepada Masyarakat (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum bertujuan mencari keuntungan tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam instruksi presiden RI Nomor 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi, maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip efisiensi. Walaupun seluruh modal perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama. 

f.        Yayasan

Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Misalnya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. 

Pendaftaran perusahaan atau badan usaha bergantung pada bentuk badan usaha/perusahaan yang dipilih. Jika bentuk badan usaha yang Anda pilih bukan badan hukum (misal, CV, Firma atau Persekutuan Perdata) maka tidak perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama pada instansi manapun. Namun, jika bentuk badan usaha yang Anda pilih adalah badan hukum (misalnya, Perseroan Terbatas/PT, yayasan, atau koperasi) maka dalam proses pendiriannya perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama. Untuk PT misalnya, pemesanan nama tersebut dilakukan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Adapun hal-hal yang wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan berbeda-beda bergantung pada bentuk perusahaan yang akan didaftarkan. Untuk PT misalnya, hal-hal yang wajib didaftarkan di antaranya:
a.      1. nama perseroan;
         2. merek perusahaan.
b.      1. tanggal pendirian perseroan,
         2. jangka waktu berdirinya perseroan.
c.      1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
         2. izin-izin usaha yang dimiliki.
d.      1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap   perubahannya;
  2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan      perseroan.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
            Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Fungsi atau Manfaat HAKI
1.     Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi
2.     Mengembangkan teknologi
3.     Mendorong (perusahaan) untuk bersaing secara internasional
4.     Dapat membatu komersialisasi suatu invensi
5.     Dapat mengembangkan sosial budaya
6.     Dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor

Untuk bisa mendapatkan paten (patentable), suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu:
·         BARU: Suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/non paten, nasional/internasional - sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan
·         MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art
·         DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-rubah.
Yang dapat di patenkan dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah :
1)      Hak Cipta (copyright);
2)     Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
§  Paten (patent);
§  Desain industri (industrial design);
§  Merek (trademark);
§  Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
§  Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
§  Rahasia dagang (trade secret).

  
      D.     KESIMPULAN

Hukum dagang terdapat peraturan-peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD dan pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang. Peraturan dalam berdagang diterapkan guna untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terkadang terjadi dalam persaingan produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar.



Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar