Rabu, 21 September 2016

Sokoguru Perekonomian Nasional

SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL

            Menurut Kamus Umum Lengkap karangan Wojowasito (1982), sokoguru berarti pilar atau tiang. Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 dijelaskan bahwa “produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Oleh Karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
            Dijelaskan pada pasal 33 ayat 1  UUD 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Dari pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa kedudukan koperasi adalah sebagai
1.  Sokoguru perekonomian nasional
2.  Bagian integral tata perekonomian nasional.
            Di Indonesia, koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Namun baru didirikan koperasi di Indonesia pada tanggal 12 Juli 1960 yang dipelopori oleh Drs. Moh. Hatta dan kemudian dipertegas dalam pasal 4 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut Drs.Moh.Hatta koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :
      1.  Koperasi mendidik setiap self-helping
      2.  Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana harus mementingkan kepentingan masyarakat daripada golongan pribadi.
      3.  Koperasi digali dan dikembangka dari budaya asli bangsa Indonesia.
      4.  Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.
         Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya setiap anggota  secara sukarela memberikan modal sendiri-sendiri dan tebuka bagi siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis, siapa saja berhak mengeluarkan pendapatnya namun harus memakai aturan yang jelas dan berazaskan kekeluargaan. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Kemandirian anggota koperasi dilihat dari peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri. Anggota koperasi juga di berikan pendidikan perkoperasian sebagai bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat. Dengan adanya kerjasama koperasi diharapkan dapat mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional. Prinsip-prinsip koperasi diatas dimuat dalam UU No.25/1992.
       Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Sumber modal tersebut dapat diperoleh dari:
         1.  Modal Koperasi yang terdiri dari :
           a) Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
          b) Modal luarnya berasal dari anggota dan calon anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, serta penerbitan obligasi atau surat hutang.
         2.  Modal Penyertaan
         Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum.
           Pembagian keuntungan didasarkan pada kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
           Jadi kesimpulannya, Didirikannya koperasi sebagai penyangga utama perekomonian Indonesia  itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif  lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya.  Koperasi di Indonesia memang belum berkembang sesuai dengan keinginan masyarakat, tapi banyak di beberapa perusahaan/organisasi yang membuat koperasi tersendiri dan bagi anggota yang ikut serta pasti mendapatkan keuntungan dari koperasi tersebut. Namun koperasi memang tidak dilihat sebagai lembaga besar yang diminati banyak masyarakat. Kebanyakan dimasa sekarang terutama daerah perkotaan besar jarang menggunakan sistem perekonomian koperasi, karena banyak lembaga keuangan (Bank) yang beredar dan masyarakat umumnya lebih nyaman karena banyak fasilitas kemudahannya. Tetapi untuk diwilayah pelosok, koperasi masih diandalkan untuk kesejahteraan warganya. Dimana sesuai dengan asas Koperasi yaitu kekeluargaan, untuk mensejahterakan anggotanya.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar