SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL
Menurut
Kamus Umum Lengkap karangan Wojowasito (1982), sokoguru berarti pilar atau
tiang. Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 dijelaskan bahwa “produksi di
kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Oleh Karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Dijelaskan
pada pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.” Dari pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa kedudukan koperasi
adalah sebagai
1. Sokoguru perekonomian nasional
2. Bagian integral tata perekonomian nasional.
1. Sokoguru perekonomian nasional
2. Bagian integral tata perekonomian nasional.
Di
Indonesia, koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. Namun baru didirikan koperasi di Indonesia pada tanggal 12 Juli 1960 yang dipelopori oleh Drs. Moh.
Hatta dan kemudian
dipertegas dalam pasal 4 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut
Drs.Moh.Hatta koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena
:
1. Koperasi
mendidik setiap self-helping
2. Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana harus mementingkan kepentingan masyarakat daripada golongan pribadi.
3. Koperasi
digali dan dikembangka dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualism dan kapitalisme.
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya setiap anggota secara sukarela memberikan
modal sendiri-sendiri dan tebuka bagi siapa saja yang mau menjadi anggota
koperasi. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis, siapa saja berhak
mengeluarkan pendapatnya namun harus memakai aturan yang jelas dan berazaskan
kekeluargaan. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Kemandirian anggota koperasi dilihat dari peran, tugas dan tanggung
jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri. Anggota koperasi juga di
berikan pendidikan perkoperasian sebagai bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam
masyarakat. Dengan adanya kerjasama koperasi diharapkan dapat mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional. Prinsip-prinsip
koperasi diatas dimuat dalam UU No.25/1992.
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang
besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Sumber
modal tersebut dapat diperoleh dari:
1. Modal Koperasi yang terdiri dari :
a) Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
b) Modal luarnya berasal dari anggota dan calon anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, serta penerbitan obligasi atau surat hutang.
a) Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
b) Modal luarnya berasal dari anggota dan calon anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, serta penerbitan obligasi atau surat hutang.
2. Modal Penyertaan
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No.
145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah,
dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri
maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum.
Pembagian
keuntungan didasarkan pada kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi.
Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering
memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan
dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh
kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut
terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
Jadi
kesimpulannya, Didirikannya
koperasi sebagai penyangga utama perekomonian Indonesia itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya
dengan harga yang relatif lebih murah,
memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan
keuntungan bagi anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian sisa
hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya. Koperasi di Indonesia memang belum berkembang sesuai
dengan keinginan masyarakat, tapi banyak di beberapa perusahaan/organisasi yang
membuat koperasi tersendiri dan bagi anggota yang ikut serta pasti mendapatkan
keuntungan dari koperasi tersebut. Namun koperasi memang tidak dilihat sebagai
lembaga besar yang diminati banyak masyarakat. Kebanyakan dimasa sekarang
terutama daerah perkotaan besar jarang menggunakan sistem perekonomian
koperasi, karena banyak lembaga keuangan (Bank) yang beredar dan masyarakat
umumnya lebih nyaman karena banyak fasilitas kemudahannya. Tetapi untuk
diwilayah pelosok, koperasi masih diandalkan untuk kesejahteraan warganya.
Dimana sesuai dengan asas Koperasi yaitu kekeluargaan, untuk mensejahterakan
anggotanya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar