Nama : Anita Saraswati
Kelas : 2EB20
NPM : 20215850
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
sebagai badan usaha perlu dikembangkan kemampuan dan kualitas pelayanannya
supaya menjadi badan usaha yang efisien dan dapat memainkan perannya secara
optimal. Loyalitas anggota dapat dipertahankan jika koperasi dapat memberikan
kepuasan kepada anggota dan mampu mengkaji saran anggota serta tanggung jawab
sebagai anggota.
Kenyataan
menunjukkan masih banyaknya koperasi yang mengelola usaha pertokoan. pembagian
selisih hasil usaha yang belum proporsional dengan aktivitas anggota dalam
berkoperasi, sehingga banyak anggota yang mempunyai persepsi negatif terhadap
usaha koperasinya, dan mereka berpaling pada pesaing lain, akibatnya loyalitas
anggota tidak dapat dipertahankan. Di samping itu pengelola koperasi belum
memanfaatkan segmen pasar yang ada yaitu anggota, sehingga volume usaha
pertokoan belum optimal.
Syarat suatu
koperasi dapat sukses dalam persaingan adalah berusaha menciptakan dan
mempertahankan pelanggan dengan cara memahami perilaku konsumen dalam pemenuhan
kebutuhan dan keinginannya. Oleh karena itu koperasi harus secara terus menerus
meningkatkan pengetahuan tentang pelanggannya dan konsumen pada umumnya serta
secara kontinyu memperbarui hubungannya dengan konsumen untuk menciptakan
customers loyalty.
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi Sebagai Badan Usaha
2.1 Pengertian
Badan Usaha
Menurut
Dominick Salvatore, 1989, Badan usaha adalah organisasi yang mengkombinasikan
dan mengorganisasikan sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang
dan jasa untuk dijual. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis yang
terdiri dari faktor faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
2.2 Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Menurut UU
No.25 tahun 1992 “Koperasi adalah badan usaha.” Ciri utama yang membedakan
koperasi dengan badan usaha adalah posisi anggota. Anggota koperasi adalah
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam fungsi sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap berpegangan pada prinsip-prinsi dasar ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Ada 6 aspek dasar untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha :
· Status
dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai
pemilik adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,
anggota harus menggunakansecara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan
koperasi. Criteria calon anggota :
a) Tidak lagi berada pada tingkat
kehidupan dibawah garis kemiskinan dan mempunyai aktivitas ekonomi.
b) Harus memiliki pendapatan pasti.
· Kegiatan
usaha
Lapangan usaha koperasi telah
ditetapkan pada UU No.25 tahun 1992 pasal 43 :
a) Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahterannya.
b) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
koperasi. Maksud kelebihan kemampuan adalah kelebihan kapasitas dana dan daya
yang dimiliki koperasi untuk melayani anggotanya.
c) Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi masyarakat.
· Permodalan
Koperasi
Modal usaha terdiri dari :
a) Modal Investasi : sejumlah uang yang
ditanam untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan. Contoh:
tanah,mesin,bangunan.
b) Modal Kerja : Sejumlah uang yang
tertanam pada aktiva lancar perusahaan untuk membiayai operasional jangka
pendek. Contoh: pengadaan bahan baku. Modal kerja dihitung berdasarkan aktiva
lancar – kewajiban lancar.
Acuan pembahasan permodalan koperasi
di Indonesia adalah UU No.25/992, bab VII tentang perkoperasian. Modal koperasi
terdiri dari :
a) Modal Sendiri bersumber dari :
·
Simpanan
pokok anggota
·
Simpanan
wajib
·
Dana
cadangan
·
Donasi/Hibah
b) Modal Pinjaman bersumber dari :
·
Anggota
·
Koperasi
lainnya
·
Bank
dan Lembaga lainnya
·
Penerbitan
Obligasi dan Surat Hutang
·
Sumber
lain yang sah
· Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Pembagian SHU sesuai dengan asas
keadilan. SHU diperoleh dalam 1 tahun buku-biaya, depresiasi, dan kewajiban
termasuk pajak. Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekluargaan dan keadilan.” Berdasarkan pasal tersebut, SHU
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing
anggota dengan koperasi dan jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai
dengan AD/ART koperasi. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
rapat anggota.
Perhitungan SHU dapat dilakukan
apabila ada beberapa informasi dasar yang diketahui sebagai berikut :
1) SHU total koperasi pada satu tahun
buku
2) Bagian SHU anggota
3) Total seluruh simpanan anggota
4) Total seluruh transaksi usaha
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet
7) Bagian SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian SHU untuk transaksi usaha
anggota
Dengan demikian, SHU bersumber dari 2
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian
ini mencerminkan anggota sebagai investor karena jasa atas modalnya tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi menghasilkan SHU pada tahun buku.
2) SHU atas jasa usaha
Anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.
2.3 Tujuan
Perusahaan Koperasi
Seorang pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Georgia, Prof. William F.Glueck (1984)
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan perusahaan harus memliki
tujuan :
· Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
· Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
· Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
· Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok,
lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bsinis, tujuan umumnya dapat
dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
· Memaksimumkan
keuntungan
· Memaksimumkan
nilai perusahaan
· Meminimumkan
biaya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya
untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk
dijual. Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama,
kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus di dahulukan karena anggota
koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri
utama koperasi yang membedakan dengan lembaga lainnya adalah posisi anggota.
Eksistensi koperasi di Indonesia tercermin dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1
dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi.
Sumber :
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2005. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta.
Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar