Kamis, 22 September 2016

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Hasil gambar untuk logo gunadarma 

Nama  : Anita Saraswati
Kelas   : 2EB20
NPM    : 20215850

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

            Koperasi sebagai badan usaha perlu dikembangkan kemampuan dan kualitas pelayanannya supaya menjadi badan usaha yang efisien dan dapat memainkan perannya secara optimal. Loyalitas anggota dapat dipertahankan jika koperasi dapat memberikan kepuasan kepada anggota dan mampu mengkaji saran anggota serta tanggung jawab sebagai anggota.
            Kenyataan menunjukkan masih banyaknya koperasi yang mengelola usaha pertokoan. pembagian selisih hasil usaha yang belum proporsional dengan aktivitas anggota dalam berkoperasi, sehingga banyak anggota yang mempunyai persepsi negatif terhadap usaha koperasinya, dan mereka berpaling pada pesaing lain, akibatnya loyalitas anggota tidak dapat dipertahankan. Di samping itu pengelola koperasi belum memanfaatkan segmen pasar yang ada yaitu anggota, sehingga volume usaha pertokoan belum optimal.
            Syarat suatu koperasi dapat sukses dalam persaingan adalah berusaha menciptakan dan mempertahankan pelanggan dengan cara memahami perilaku konsumen dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginannya. Oleh karena itu koperasi harus secara terus menerus meningkatkan pengetahuan tentang pelanggannya dan konsumen pada umumnya serta secara kontinyu memperbarui hubungannya dengan konsumen untuk menciptakan customers loyalty. 


BAB II
PEMBAHASAN

Koperasi Sebagai Badan Usaha

2.1       Pengertian Badan Usaha
            Menurut Dominick Salvatore, 1989, Badan usaha adalah organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa untuk dijual. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis yang terdiri dari faktor faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

2.2       Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Menurut UU No.25 tahun 1992 “Koperasi adalah badan usaha.” Ciri utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha adalah posisi anggota. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam fungsi sebagai badan usaha, maka koperasi tetap berpegangan pada prinsip-prinsi dasar ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Ada 6 aspek dasar untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha :
     ·  Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai pemilik adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakansecara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi. Criteria calon anggota :
a)      Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan dan mempunyai aktivitas ekonomi.
b)      Harus memiliki pendapatan pasti.
     ·  Kegiatan usaha
Lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25 tahun 1992 pasal 43 :
a)      Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahterannya.
b)      Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Maksud kelebihan kemampuan adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki koperasi untuk melayani anggotanya.
c)      Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi masyarakat.
     ·  Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari :
a)      Modal Investasi : sejumlah uang yang ditanam untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan. Contoh: tanah,mesin,bangunan.
b)      Modal Kerja : Sejumlah uang yang tertanam pada aktiva lancar perusahaan untuk membiayai operasional jangka pendek. Contoh: pengadaan bahan baku. Modal kerja dihitung berdasarkan aktiva lancar – kewajiban lancar.
Acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/992, bab VII tentang perkoperasian. Modal koperasi terdiri dari :
a)      Modal Sendiri bersumber dari :
·         Simpanan pokok anggota
·         Simpanan wajib
·         Dana cadangan
·         Donasi/Hibah
b)      Modal Pinjaman bersumber dari :
·         Anggota
·         Koperasi lainnya
·         Bank dan Lembaga lainnya
·         Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang
·         Sumber lain yang sah
     ·  Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian SHU sesuai dengan asas keadilan. SHU diperoleh dalam 1 tahun buku-biaya, depresiasi, dan kewajiban termasuk pajak. Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekluargaan dan keadilan.” Berdasarkan pasal tersebut, SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi dan jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perhitungan SHU dapat dilakukan apabila ada beberapa informasi dasar yang diketahui sebagai berikut :
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian SHU anggota
3)      Total seluruh simpanan anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet
7)      Bagian SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Dengan demikian, SHU bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai investor karena jasa atas modalnya tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi menghasilkan SHU pada tahun buku.
2)      SHU atas jasa usaha
Anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.

2.3       Tujuan Perusahaan Koperasi
            Seorang pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia, Prof. William F.Glueck (1984) mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan perusahaan harus memliki tujuan :
        ·  Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
        ·  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
        ·  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
        ·  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bsinis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
        ·  Memaksimumkan keuntungan
        ·  Memaksimumkan nilai perusahaan
        ·  Meminimumkan biaya.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual. Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus di dahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakan dengan lembaga lainnya adalah posisi anggota. Eksistensi koperasi di Indonesia tercermin dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi.


Sumber :
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2005. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga




Tidak ada komentar:

Posting Komentar