Minggu, 22 Oktober 2017
Kamis, 05 Oktober 2017
COVER LETTER
Anita Saraswati,
Kenanga
Street blok D/7 East Jakarta,
Jakarta,
Indonesia, 13450
Jakarta, 1th March, 2017
HRD Manager
Nusantara Regas Company
Jambi, Indonesia 12740
Dear Sir,
I would like to apply for the post of “Accounting Staff” that you have advertised in the kompas newspaper of February 27, 2017.
I believe i meet all the requirements listed in your advertisement. As an Accounting graduate, I have great knowledge regarding all aspects of general accounting and financial reporting. I have good command of all the required software programs, including Word, Excel, and accounting softwares. I am proficient in general accounting, accounts receiveable/payable, payroll processing, data collection and analysis, banking activities, and employment tax reporting. My financial strength include budgeting, reporting, auditing, month-end closing, timely financial statement preparation, and manage annual budget process.
For your further consideration, I have a bachelor degree in Accounting from Gunadarma University. I am a hardworking person, have good command of English. detail-oriented, excellent in maths, and able to work well under pressure.
I appreciate the opportunity to meet in person with you to show you my work and find out more about what you are looking for. Please call me at 021-8657860 to arrange a date and time for the meeting. Thank you for considering me for the job.
Sincerely,
Anita Saraswati
Selasa, 25 April 2017
HUKUM DAGANG
Tugas Softskill #3
Nama : Anita Saraswati
NPM : 20215850
Kelas : 2EB20
A. LATAR BELAKANG
Jaman semakin moderen, kebutuhan
manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang
menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya,
agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen
terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di
dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran-pelanggaran
di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami
kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala
besar.
Dari permasalahan yang sering
terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut HUKUM
DAGANG. Hukum dagang adalah hukum perikatan
yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH
Perdata dan hukum dagan diatur dalam kitab UU Hukum Dagang KUHD kesimpulan ini
sekaligus menunjukan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum
perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang
merupakan hukum khusus (lex spesialis) dengan diketahuinya sifat dari kedua
kelompok tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungan sebagai lex spesialis
derogate lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 kita UU Hukum
Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa : “kitab UU Hukum Dagang tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga teradapat hal-hal yang
disinggung dalam kitab UU Hukum Dagang.
B. PERMASALAHAN
Karena tingginya persaingan
perdagangan antar pedagang, maka harus ada yang membatasi agar tidak terjadi
kecurangan dalam proses transaksi maupun saat pembuatan produk. Sebagaimana fungsi
dari hukum adalah untuk membatasi tingkah laku manusia, maka dibuatlah Hukum
Dagang. Lalu apakah hukum dagang itu? Dan ada beberapa bentuk perusahaan dan
cara melegalkan suatu perusahaan serta hak atas kekayaan intelektual, akan di
jelaskan pada analisis dibawah ini.
C. ANALISA
Pengertian dari Hukum Dagang
itu sendiri sangat bermacam-macam dan bervariasi menurut pendapat masing-masing
ahli. Ada yang menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah sebuah aturan-aturan hukum
yang mengatur hubungan satu pihak dengan pihak yang lain dalam hal perniagaan
atau perdagangan. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa hukum dagang
adalah hukum perikatan atau hukum yang mengikat yang mana timbul dari lapangan
perusahaan.
Pendapat lain menyatakan
bahwa hukum dagang adalah berisikan ketentuan-ketentuan yang sebagian besar dari
dari pengaturan tersebut terdapat kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.
Dari sebagian besar pendapat mengenai pengertian hukum dagang tersebut dapat
kita simpulkan bahwa hukum dagang itu sendiri adalah sebuah peraturan yang
mengatur tata cara berdagang untuk tujuan tertentu.
Dalam dunia perdagangan,
terdapat macam-macam bentuk perusahaan, yaitu :
1. Perusahaan berdasarkan sistem ekonomi
a.
BUMN adalah badan usaha yang
seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan
UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan
koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang
berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian,
perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan,
listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
b.
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak.
c. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2. Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2. Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
2. Perusahaan Berdasarkan Bentuk
Kepemilikan
a.
Perusahaan
persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
1. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
1. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu pasif /sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu pasif /sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
4. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan modalnya tidak besar.
Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan modalnya tidak besar.
b.
Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
Persero
merupakan Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak
memperoleh fasilitas negara.
c.
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai
untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara
untuk menghindari prakter usaha yang tidak efisien.
d.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan:
PJKA (kini menjadi PT.KAI).
e. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah dan dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian Saham Perum tersebut kepada Masyarakat (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum bertujuan mencari keuntungan tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam instruksi presiden RI Nomor 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi, maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip efisiensi. Walaupun seluruh modal perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.
f.
Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan
kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial atau
pelayanan masyarakat. Misalnya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau
pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan.
Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan
pengawas.
Pendaftaran perusahaan atau badan usaha bergantung
pada bentuk badan usaha/perusahaan yang dipilih. Jika bentuk badan usaha yang
Anda pilih bukan badan hukum (misal, CV, Firma atau Persekutuan Perdata) maka
tidak perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama pada instansi manapun.
Namun, jika bentuk badan usaha yang Anda pilih adalah badan hukum (misalnya,
Perseroan Terbatas/PT, yayasan, atau koperasi) maka dalam proses pendiriannya
perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama. Untuk PT misalnya, pemesanan
nama tersebut dilakukan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT
pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Adapun hal-hal yang wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan berbeda-beda bergantung pada bentuk
perusahaan yang akan didaftarkan. Untuk PT misalnya, hal-hal yang wajib
didaftarkan di antaranya:
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan.
b. 1. tanggal pendirian
perseroan,
2. jangka waktu berdirinya
perseroan.
c. 1. kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang
dimiliki.
d. 1. alamat perusahaan pada
waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia
internasional dikenal dengan nama Intellectual
Property Rights (IPR) yaitu hak
yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan
pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan
manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Fungsi atau Manfaat HAKI
1. Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi
2. Mengembangkan teknologi
3. Mendorong (perusahaan) untuk bersaing secara internasional
4. Dapat membatu komersialisasi suatu invensi
5. Dapat mengembangkan sosial budaya
6. Dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor
Untuk bisa
mendapatkan paten (patentable), suatu invensi harus memenuhi persyaratan
substantif, yaitu:
·
BARU: Suatu invensi tidak boleh sudah
diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/non paten,
nasional/internasional - sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh
Tanggal Penerimaan
·
MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan
diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious,
bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the
art
·
DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus
dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang
konsisten dan tidak berubah-rubah.
Yang dapat di patenkan dalam Hak Kekayaan Intelektual
adalah :
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan
industri (industrial property rights), yang mencakup:
§ Paten (patent);
§ Desain industri
(industrial design);
§ Merek (trademark);
§ Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
§ Desain tata
letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
§ Rahasia dagang
(trade secret).
D.
KESIMPULAN
Hukum dagang terdapat peraturan-peraturan yang
mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD dan
pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing memiliki hak dan kewajiban yang
dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang. Peraturan dalam
berdagang diterapkan guna untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terkadang
terjadi dalam persaingan produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan
merebut pasar.
Sumber :
Minggu, 16 April 2017
HUKUM YANG TERKAIT DALAM UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tugas Softskill #2
Nama :
Anita Saraswati
NPM :
20215850
Kelas :
2EB20
A. LATAR BELAKANG
Tingkat konsumerisme
di era globalisasi saat ini semakin meningkat karena variasi produk barang dan
jasa semakin beragam. Perkembangan globalisasi
yang sangat pesat ikut turut serta
mempengaruhi perdagangan, apalagi di dukung oleh teknologi informasi dan
telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap
transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang di
pasarkan dengan mudah dapat di konsumsi. Maraknya kasus eksploitasi terhadap konsumen seharusnya
menimbulkan kesadaran kepada semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun
konsumen itu sendiri. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak
konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau
dikonsumsi. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta
peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang
dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi
berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
B. PERMASALAHAN
Sifat konsumtif masyarakat yang
justru menimbulkan kasus eksploitasi terhadap produk barang dan jasa yang
konsumsinya. Karena dengan beragam variasi produk yang ditawarkan membuat konsumen
ingin membeli tanpa memperhatikan kualitasnya, sehingga banyak pengusaha bahkan
pedagang kecil yang berbuat curang untuk mendapatkan keuntungan yang besar namun
tanpa disadari masyarakat bahwa itu merugikannya. Oleh karena itu dibuat
Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen agar kasus-kasus eksploitasi
terhadap barang dan jasa ini dapat di atasi karena sejatinya hukum bertujuan
untuk membatasi tingkah laku atau hal-hal menyimpang dan dilarang.
C. ANALISA
Ilmu hukum dalam pengkajiannya memiliki beberapa cabang pokok
bahasannya masing-masing yang lebih khusus. Karena hukum perdata dan pidana ini lebih banyak
berkaitan dengan masyarakat, maka istilah hukum perdata dan pidana ini seharusnya
tidak asing lagi di masyarakat.
Namun kedua hukum ini memiliki perbedaan seperti Hukum Pidana
adalah hukum yang bersifat publik, atau yang melibatkan pemerintah karena
menyangkut kepentingan umum (kepentingan orang banyak). Selanjutnya bila dilihat dari
segi hukumannya, dalam pidana dikenal dengan hukuman badan. Hukum pidana pun
digunakan sebagai langkah preventif dan represif agar kejadian-kejadian serupa
tidak terjadi lagi. Berkebalikan dengan hukum pidana, pada hukum perdata ini bersifat
privat. Yang di bahas di hukum perdata hanya sebatas masalah personal antar
individu. Apa maksud dari masalah antar individu ini? jadi kasus-kasus atau
permasalahan yang ada dalam hukum perdata adalah kasus yang hanya timbul antara
sesama individu, contohnya kasus perkawinan/perceraian yang hanya merupakan
permasalahan antara suami dan istri, ataupun masalah perjanjian jual/beli yang hanya melibatkan penjual dan
pembeli. Lalu untuk
masalah hukuman dalam perdata ini tidak ada hukuman badan, namun biasanya jenis
hukumannya bersifat ganti rugi baik materil maupun imateril. Dan Hukum perdata
digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa/masalah.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 menjelaskan
bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
Jika terdapat masalah dalam kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
konsumsi barang dan jasa yang dirasakan pembeli maka dapat memberikan keluhannya
kepada penjual tersebut. Karena masalah ini hanya melibatkan penjual dan
pembeli, maka dari itu UU perlindungan konsumen termasuk kedalam Hukum Perdata
karena hukum perdata mengatur masalah antar individu saja. Seperti contoh kasus
dibawah ini :
"Jual Bakso Daging Celeng, Pria
Ini Dipidanakan"
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang
daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging
sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah
diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan
Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging
celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama
bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan
langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.
Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman
mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang
berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak
arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek
Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan
bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar
karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong
dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan.
D.
KESIMPULAN
Kesadaran
konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka
harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas
mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada
konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak
serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta
pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus
benar-benar memperhatikan kasus-kasus yang terjadi pada kegiatan produksi dan
konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan
dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen
yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka
dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak
sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang
telah dibuat oleh pemerintah.
Sumber :
http://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/
Sabtu, 01 April 2017
PENULISAN #4
REVIEW SERIAL ANANDHI ANTV
Anandhi adalah pemeran utama dalam serial drama india
ini. Cerita anandhi dimulai dari kehidupan anandhi sejak kecil. Tinggal dan
bersekolah di desa kecil dan terbelakang yang masih kuat tradisinya “Desa
Jahitsar”, anandhi tumbuh menjadi gadis yang sangat pintar, rajin, serta jiwa
kepemimpinan nya mulai terlihat namun anandhi ini sangat keras kepala. Sampai
suatu ketika dia bertemu dengan Bhairon salah satu orang terkaya di desa
Jahitsar, Bhairon adalah ayah dari Jagdish yang tidak lain adalah pemuda yang akan
didohkan dan menikah dengan Anandhi nantinya. Karena kebaikan Anandhi yang
membantu Bhairon saat terjatuh di lumpur karena ulah anak-anak desa, akhirnya
Bhairon tertarik untuk menjadikan Anandhi jodoh untuk anaknya yang bernama
Jagdish.
Memang tradisi di desa Jahitsar, anak-anak perempuan sejak kecil sudah
berjodoh padahal mereka masih sekolah. Jika seorang anak perempuan sudah
berjodoh, maka dia harus tinggal dirumah jodoh lelakinya dan berhenti sekolah
untuk mengurusi pekerjaan rumah tangga. Seiring berjalannya waktu, Anandhi
tumbuh menjadi gadis yang cantik, sampai tiba waktunya Anandhi dan Jagdish
melangsungkan pernikahan. Namun setelah pernikahan itu hidup Anandhi tidak
pernah bahagia, bukan karena keluarga Jagdish tapi karena Jagdish itu sendiri.
Saat Jagdish melanjutkan studi kedokterannya di Delhi, dia bertemu dengan teman
satu kampusnya bernama Gauri. Dan mulai dari pertemuan itu Jagdish dan Gauri
mulai dekat sampai akhirnya Gauri minta di nikahkan oleh Jagdish, padahal
Jagdish sudah bilang kepada Gauri kalau dia sudah beristri namun Gauri tidak
mempedulikannya. Dan pernikahan Gauri dan Jagdish pun terjadi tanpa diketahui
keluarga Jagdish.
Di India itu tradisi menikah hanya boleh dilakukan sekali,
jika perempuan sudah ditinggalkan suaminya maka perempuan itu tidak boleh
menikah lagi dan harus memakai kain saree berwarna putih polos sebagai tanda
dia sudah menjanda. Karena keluarga Jagdish merasa iba pada Anandhi yang
ditinggal Jagdish, akhirnya Anandhi diangkat menjadi anak perempuan di keluarga
Bhairon.
Derita demi derita dihadapi oleh Anandhi, namun ada sedikit
kebahagiaan saat Anandhi diangkat menjadi kepala desa di Jahitsar. Misi Anandhi
menjadi kepala desa adalah untuk merubah tradisi perjodohan dini dan
memperbolehkan perempuan yang sudah ditinggalkan suaminya untuk menikah lagi.
Setelah Anandhi diangkat menjadi kepala desa, Mentri menugaskan seorang
kolektor tampan dan kaya raya bernama Shiv untuk mengelola desa Jahitsar
menjadi desa yang lebih maju dan modern tentunya bersama Anandhi. Siapa sangka
ternyata Shiv lah yang nanti akan menggantikan posisi Jagdish menjadi suami
Anandhi. Bersama Shiv, anandhi berjuang untuk mengubah tradisi-tradisi yang
sudah melekat kuat sejak lama.
Setelah berhasil mengubah tradisi di Jahitsar
akhirnya Anandhi dan Shiv menikah, sedangkan Jagdish karir kedokterannya
hancur, Gauri pun meninggalkannya, namun keluarga yang tadinya sangat membenci
Jagdish bisa menerima Jagdish kembali dan memaafkannya. Ternyata penderitaan
Anandhi belum selesai. Saat Anandhi mengandung anak Shiv, musibah pun menimpa
Shiv, Shiv dinyatakan tewas dalam peperangan saat melawan teroris, ia tertembak
dan tewas ditempat. Anandhi pun melahirkan dua anak kembar tanpa suami, yang
satu laki-laki dan satu lagi perempuan. Dan sampai akhirnya salah satu anak
Anandhi diculik dan Anandhi tewas ditembak penculik tersebut.
PENULISAN #3
CERPEN.
Pengalamanku Di Kampus Baru
Hari ini adalah hari pertama aku menjalani masa orientasi
siswa atau dikenal di kampus ku dengan sebutan PPSPPT. Aku adalah salah satu
dari sekian banyak mahasiswi yang diterima di Perguruan Tinggi Swasta
Universitas Gunadarma. Rasa senang bercampur deg degan aku rasakan saat PPSPPT
hari pertama, yaa karena aku akan bertemu relasi yang lebih banyak dan
pemikiran mereka pun sudah pasti tidak seperti teman-temanku di SMA, ditambah
lagi aku akan diberi ilmu bukan hanya dari satu guru tapi banyak dosen, sempat
terlintas di pikiranku apakah aku bisa bersosialisasi dengan orang sebanyak ini
tapi karena support dari orangtua yang begitu besar akhirnya aku percaya diri
untuk memulai kegiatan di tempat belajarku yang baru.
Sebelum PPSPPT dimulai, kita dikelompokkan sesuai warna
pita yang dikuncirkan dirambut, dan kita diwajibkan menyanyikan lagu dengan
suara lantang sambil jalan ditempat. Aku berada dikelompok pita orange. Tanpa
di duga ada kakak panitia PPSPPT yang datang menghampiriku dan tanpa bicara dia
menguncir poni ku dengan karet sayur yang berwarna kuning, dan aku diteriaki
untuk tidak berhenti jalan ditempat. Rasa malu tidak terbendung lagi, mengingat
aku tidak tahu kesalahanku apa. Namun bukan aku saja, banyak peserta PPSPPT
yang dihukum disuruh memakai rok dari karung dan sepatu dari kantong plastik.
Setelah itu kakak panitia PPSPPT mengarahkan calon-calon
maba untuk masuk ke dalam area yang sudah diberi tulisan kelas dan warna pita,
dan saat itu pun maba diperkenalkan satu per satu dengan kakak panitia. Untuk
membakar semangat calon-calon maba, kakak-kakak panitia memberikan yel-yel
untuk kami. Waktu terus berjalan, rangkaian acara demi acara telah dilewati. Sampai
tiba saatnya rektor dan dekan serta petinggi-petinggi Universitas Gunadarma
lainnya memberikan pidato dan motivasinya, dan ketika salah satu dekan
mengatakan “SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR UNIVERSITAS GUNADARMA” entah
ada apa dengan kata kata itu tapi yang pasti setelah mendengarnya aku terharu
dan berpikir “Ya inilah awal perjuanganku, aku yakin ini berat tapi aku berada
disini karena aku punya tujuan”. Lalu mars gunadarma pun di nyanyikan, semua
maba, kakak panitia, dekan maupun rektor terlihat menyanyikannya dengan lantang
dan semangat. Masih banyak kegiatan lainnya seperti menulis surat cinta untuk
kakak panitia PPSPPT, pemilihan king and queen ppsppt 2015, dan juga ada
penyuluhan tentang agama.
Makin dekat dengan penghujung acara, kakak panitia
memberi perintah terakhir untuk flashmob bersama, aku ingat lagunya waktu itu
berjudul BangBang-Ariana Grande. Terlihat semua seperti membaur, tidak terlihat
apakah itu maba atau kakak tingkat. Rasa lelah yang dirasakan seharian pun
seperti berkurang karena flashmob tadi, mungkin karena itu adalah kegiatan
paling ejoy hahaha.
Setelah semua rangkaian acara selesai, tiba saatnya
pembagian almamater. Bangga rasanya saat aku mengenakan almamater gunadarma,
yang tadinya aku tidak percaya diri bahwa aku sudah calon mahasiswa akhirnya
aku bisa menunjukkan inilah aku! mahasiswa baru di Universitas Gunadarma, dan
di sinilah tempat baruku untuk menuntut ilmu. Tidak lupa kami yang sudah resmi
menjadi keluarga besar Universitas Gunadarma mengabadikan moment dengan
berselfie bersama kakak tingkat kami. Sungguh pengalaman yang mungkin tidak
akan pernah aku lupakan dan akan aku ceritakan nanti pada teman-temanku pada
saat kita sudah menjadi akuntan akuntan hebat.
Langganan:
Postingan (Atom)