Jumat, 11 November 2016

Manajemen Koperasi

Hasil gambar untuk logo gunadarma

NAMA :  ANITA SARASWATI
NPM    :  20215850
KELAS  :  2EB20

A.    Pengertian Manajemen Koperasi
            Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi perngorganisasian, fungsi pelaksanaan dan fungsi pengawasan. Hal yang sama berlaku pula pada koperasi. Hanya dengan melaksanakn fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan mulianya secara efektif.
           
B.    Pola Manajemen Koperasi Indonesia
            Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
            Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.  Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
1.    Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang.
2.    Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
a.    Pembagian kerja,
b.    Departementasi,
c.    Bagan organisasi,
d.    Rantai perintah dan kesatuan perintah,
e.    Tingkat hierarki manajemen, dan
f.    Saluran komunikasi dan sebagainya.

3.    Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
a.    Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
b.    Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
c.    Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
d.    Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
e.    Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

4.    Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
a.    Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
b.    Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
c.    Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul  4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
a.    Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
b.    Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
c.    Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
d.    Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.

C.    Kewirausahaan Koperasi
            Secara definitif seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses
Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.
Selanjutnya menurut Meredith para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan. Ciri-ciri dan watak tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a.    Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
b.    Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
c.    Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan  keputusan secara cepat dan cermat.
d.    Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran-saran dan kritik.
e.    Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
f.    Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama 

DAFTAR PUSTAKA
Flippo, E.B., 1984. Personnel Management. 5th edition. Sydney: McGraw-Hill International Book Company.
Anoraga, Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta, Jakarta.
Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi. CSPM dan Zaman.Jakarta.
Widiyanti, Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta

Permodalan Koperasi

Hasil gambar untuk logo gunadarma

NAMA :  ANITA SARASWATI
NPM    :  20215850
KELAS  :  2EB20


      A.     Arti modal bagi koperasi
            Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.      Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2.      Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3.      Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4.      Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.      Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6.      Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

      B.      Sumber-sumber permodalan koperasi
            Telepas dari pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
          a)      Simpanan pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
          b)       Simpanan wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
          c)       Dana cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.  
         d)      Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.

            Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukanmodal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44
      1)      Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan untuk : 
a)      anggota Koperasi yang bersangkutan
b)      Koperasi lain dan/atau anggotanya.
      2)      Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
      3)      Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

            Dilihat dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
·      Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
·      Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
·      Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
·      Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
·      Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
·      Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
·      Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
·      Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
·      Penanggung, lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.   

DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. R. A. Wirasasmita Rivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra. Herlinawati Erna. Y.- Manajemen Koperasi- Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra. Widiyanti Ninik- Manajemen Koperasi-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2007
Drs. Sudarsono, S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan Praktik-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2010
Drs. Hendrojogi, M.Sc.-Koperasi: Asas-asas, Teori,dan  Praktik-Rajawali Pers-Jakarta.2012
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93





Kamis, 22 September 2016

Koperasi dalam Berbagai Struktur Pasar

Hasil gambar untuk logo gunadarma

Nama  : Anita Saraswati
Kelas   : 2EB20
NPM    : 20215850

BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang

Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri, percaya pada diri sendiri dan kebersamaan akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Disinilah koperasi harus tetap mempertahankan hidupnya agar dapat bersaing dalam pasar.
Dalam persaingan pasar, koperasi haruslah mampu mempertahankan dirinya agar para pelanggan tetap mau berkerjasama dengan koperasi. Dalam makalah ini akan di bahas bagaimana koperasi menaganaliis harga, mengigat bahawa pasar tak lepas dari harga –harga yang selau bersaing dengan ketat. Mulai bagaiman koperasi memproduksi barang dengan murah mampu bersaing dengan para penjual dan bagaimana koperasi mempertahankan dirinya dalam pasar persaingan sempurna dan tak sempurna dengan motode pertahanan harga pasar.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Pengertian dan Struktur Pasar
            H. Nystrom menyebutkan bahwa pasar adalah suatu tempat tertentu yang digunakan sebagai tempat penyaluran barang dan jasa dari tangan produsen ke konsumen. Pengertian lain menyebutkan pasar adalah sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual-beli barang atau jasa ataupun produk tertentu. Dalam era informasi, pasar terus menerus berkembang dalam bentuk perdagangan elektronik, yang lebih dikenal dengan e-commerce.
            Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :
1.      Pasar dengan persaingan sempurna
2.      Pasar persaingan tidak sempurna :
·         Monopoli
·         Persaingan Monopolistik
·         Oligopoli

Pasar bagi seorang produsen merupakan tempat untuk menawarkan barang dan jasa hasil produksinya. Produsen dapat menawarkan barang dan jasa tersebut melalui proses interaksi dengan konsumen sampai pada akhimya terjadi kesepakatan dengan konsumen mengenai harga dan jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan. Dari pengertian pasar antara konsumen dengan produsen, maka pasar dapat diartikan sebagai mekanisme yang mempertemukan konsumen (pembeli) dan produsen (penjual) sehingga dapat terjadi interaksi untuk mencapai kesepakatan harga jual atas barang dan jasa yang diperdagangkan.

2.2       Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
            Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perecencanaan suatu perekonomian. Berikut ini cirri-ciri pasar persaingan sempurna :
1.      Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak.
2.      Produk yang diperjual-belikan bersifat homogeny.
3.      Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
4.      Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga, dan kualitas barang.

            Ciri-ciri tersebut perlu dipahami leboh rinci terutama oleh manajemen koperasi, sehingga identifikasi dan penyusunan tujuan, sasaran, strategi, dan taktik bisnis dalam memasuki pasar bebas akan lebih baik.
            Dalam struktur persaingan pasar sempurna ,harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan(demand) dengan penawaran(supply),oleh sebab itu ,perusahaan yang bersaing dengan pasar persaingan pasar sempurna disebut  (price taker)jadi apabila koperasi  menjual produknya ke pasar  yang mempunyai  struktur  bersaing sempurna,maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya .dia tidak akan dapat  mengpengaruhi harga,walaupun  seluruh  produk anggotanya  dikumpul dan dijual; melalui koperasi.
            Oleh sebab itu,persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna.untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,maka koperasi  harus  mampu bersaing dalam hal biaya.menurut konsepsi koperasi  biaya produksi akan dapat diminimumkan bedasarkan skala ekonomi  baik sebagai koperasi produsen dan koperasi konsumen.

2.3       Koperasi dalam Pasar Monopoli
            Pasar monopoli adalah bentuk organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Cirri-ciri nya sebagai berikut :
             1.      Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
             2.      Tidak ada produk subtitusinya.
             3.      Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
             4.      Memasuki industry yang menghasilkan produk monopoli, baik secara legal maupun alamiah adalah sulit atau bahkan tidak mungkin.

            Monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Misalnya yang bersifat lokal, KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. Dan yang bersifat regional dapat dilihat dalam penyediaan air minum bersih dimana dimonopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional adalah monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram.
            Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya. Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
            Koperasi  nampaknya agak sulit dalam pasar monopoli  karena dimasa akan dataangbaik dalam cangkupan local,regional  dan nasioanl ,struktur pasar monopoli tidak akan banyak member harapan bagi koperasi ,selain adanya tuntutan lingkungan untuk mengahpus bersifat monopoli,pasar yang dihadapi akan semakin terbuka  untuk persaingan.

2.4       Koperasi dalam Pasar Persaingan Monopolistik
            Pasar persaingan monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Cirri-ciri pasar monopolistik adalah :
       1.      Banyak penjual dari suatu produk beragam
       2.      Produk dihasilkan tidak homogeny
       3.      Keluardan masuk ke industry relative mudah
       4.      Harga produk tidak sama dipasar

            Produk koperasi sangatlah sulit yang tidak homogen ini ditawarkan di pasaran berbagai kemasan produk  dengan sedikit perbedaan produk lainnya,oleh sebab itu bila koperasiingin maksimumkan keuntungan dalam struktur pasar monopolistic,maka secara teoritis ,koperasi harus mampu menghasilkan produk sangat berbeda dengan produk dihasilkan olaeh pengusaha linnya ,tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi ,sedikit banyak menentukan perbedaan tersebut.

2.5       Koperasi dalam Pasar Oligopoli.

            Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerjasama. Oleh karena itu perusahaan dalam pasar hanya sedikit, maka akan selalu ada rintangan bagi perusahaan (penjual) baru untuk memasuki pasar. Di samping itu setiap keputusan  harga yang diambil oleh suatu perusahaan (penjual) harus dipertimbangkan oleh perusahaan-perusahaan lain dalam pasar.

Cirri-ciri pasar ini adalah :

1.      Terdapat banyak pembeli di pasar.

2.      Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.

3.      Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi). 

4.      Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.

5.      Adanya hambatan bagi pesaing baru.

6.      Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).


            Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
            Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

 

2.6       Hubungan Pasar dengan Koperasi

            Sebenarnya produsen atau anggota koperasi sendiri dapat berhubungan langsung ke pasar untuk menjual produksinya, tetapi karena pertimbangan efisiensi atau adanya keuntungan ekonomis dan non-ekonomis yang lebih besar, mereka menyerahkan pemasarannya kepada koperasi. Dengan demikian, koperasi mengambil alih fungsi pemasaran atau penjualan yang semula dilakukan secara sendiri oleh produsen tersebut. Selanjutnya koperasilah yang berinteraksi atau melakukan lobi bisnis dengan pasar atau konsumen untuk memasarkan produk anggotanya.

            Dalam pemasaran produk anggota, perusahaan koperasi dan anggotanya telah terikat dengan kesatuan organisasi koperasi. Ada hubungan perikatan yang dibangun berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan dalam lingkungan yang demokratis. Sebagai konsekuensi logis dari hubungan Ini, maka keuntungan ekonomis yang diperoleh dari pemasaran bersama melalui perusahaan koperasi tersebut akan jatuh langsung ke tangan anggota. Namun sebaliknya, bila koperasi mengalami kerugian, anggota pun akan ikut menanggungnya.

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan


             Suatu koperasi yang memiliki kemampuan manajerial dengan para pesaingnya, ia tetap tidak akan mampu menawarkan pelayanan kepada para anggotanya dengan lebih baik daripada pesaingnya. Oleh karena itu jika koperasi ingin memberikan keunggulan pelayanan kepada anggotanya, maka dalam persaingan sempurna, koperasi harus mempunyai kemampuan mengadakan inovasi yang lebih tinggi tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga dalam jangka panjang. Ini adalah tugas yang sangat berat bagi koperasi dan kebanyakan koperasi tidak akan sanggup memenuhinya. Dalam jangka panjang, diharapkan keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi baru. Tetapi perusahaan perseorangan dan perusahaan-perusahaan lain yang nonkoperasi akan melakukan. Hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus. Oleh karena itu koperasi harus meningkatkan kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih cepat dari perusahaan pesaingnya.hanya dengan cara seperti itu koperasi dapat mempunyai keunggulan pelayanan kepada anggotanya dibandingkan pesaingnya baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Keunggulan koperasi jangka panjang dari keanggotaan koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasikan oleh koperasi.

Sumber :
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2005. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga


 

           








Koperasi Sebagai Badan Usaha

Hasil gambar untuk logo gunadarma 

Nama  : Anita Saraswati
Kelas   : 2EB20
NPM    : 20215850

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

            Koperasi sebagai badan usaha perlu dikembangkan kemampuan dan kualitas pelayanannya supaya menjadi badan usaha yang efisien dan dapat memainkan perannya secara optimal. Loyalitas anggota dapat dipertahankan jika koperasi dapat memberikan kepuasan kepada anggota dan mampu mengkaji saran anggota serta tanggung jawab sebagai anggota.
            Kenyataan menunjukkan masih banyaknya koperasi yang mengelola usaha pertokoan. pembagian selisih hasil usaha yang belum proporsional dengan aktivitas anggota dalam berkoperasi, sehingga banyak anggota yang mempunyai persepsi negatif terhadap usaha koperasinya, dan mereka berpaling pada pesaing lain, akibatnya loyalitas anggota tidak dapat dipertahankan. Di samping itu pengelola koperasi belum memanfaatkan segmen pasar yang ada yaitu anggota, sehingga volume usaha pertokoan belum optimal.
            Syarat suatu koperasi dapat sukses dalam persaingan adalah berusaha menciptakan dan mempertahankan pelanggan dengan cara memahami perilaku konsumen dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginannya. Oleh karena itu koperasi harus secara terus menerus meningkatkan pengetahuan tentang pelanggannya dan konsumen pada umumnya serta secara kontinyu memperbarui hubungannya dengan konsumen untuk menciptakan customers loyalty. 


BAB II
PEMBAHASAN

Koperasi Sebagai Badan Usaha

2.1       Pengertian Badan Usaha
            Menurut Dominick Salvatore, 1989, Badan usaha adalah organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa untuk dijual. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis yang terdiri dari faktor faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

2.2       Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Menurut UU No.25 tahun 1992 “Koperasi adalah badan usaha.” Ciri utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha adalah posisi anggota. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam fungsi sebagai badan usaha, maka koperasi tetap berpegangan pada prinsip-prinsi dasar ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Ada 6 aspek dasar untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha :
     ·  Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai pemilik adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakansecara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi. Criteria calon anggota :
a)      Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan dan mempunyai aktivitas ekonomi.
b)      Harus memiliki pendapatan pasti.
     ·  Kegiatan usaha
Lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25 tahun 1992 pasal 43 :
a)      Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahterannya.
b)      Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Maksud kelebihan kemampuan adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki koperasi untuk melayani anggotanya.
c)      Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi masyarakat.
     ·  Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari :
a)      Modal Investasi : sejumlah uang yang ditanam untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan. Contoh: tanah,mesin,bangunan.
b)      Modal Kerja : Sejumlah uang yang tertanam pada aktiva lancar perusahaan untuk membiayai operasional jangka pendek. Contoh: pengadaan bahan baku. Modal kerja dihitung berdasarkan aktiva lancar – kewajiban lancar.
Acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/992, bab VII tentang perkoperasian. Modal koperasi terdiri dari :
a)      Modal Sendiri bersumber dari :
·         Simpanan pokok anggota
·         Simpanan wajib
·         Dana cadangan
·         Donasi/Hibah
b)      Modal Pinjaman bersumber dari :
·         Anggota
·         Koperasi lainnya
·         Bank dan Lembaga lainnya
·         Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang
·         Sumber lain yang sah
     ·  Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian SHU sesuai dengan asas keadilan. SHU diperoleh dalam 1 tahun buku-biaya, depresiasi, dan kewajiban termasuk pajak. Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekluargaan dan keadilan.” Berdasarkan pasal tersebut, SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi dan jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perhitungan SHU dapat dilakukan apabila ada beberapa informasi dasar yang diketahui sebagai berikut :
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian SHU anggota
3)      Total seluruh simpanan anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet
7)      Bagian SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Dengan demikian, SHU bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai investor karena jasa atas modalnya tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi menghasilkan SHU pada tahun buku.
2)      SHU atas jasa usaha
Anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.

2.3       Tujuan Perusahaan Koperasi
            Seorang pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia, Prof. William F.Glueck (1984) mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan perusahaan harus memliki tujuan :
        ·  Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
        ·  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
        ·  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
        ·  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bsinis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
        ·  Memaksimumkan keuntungan
        ·  Memaksimumkan nilai perusahaan
        ·  Meminimumkan biaya.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual. Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus di dahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakan dengan lembaga lainnya adalah posisi anggota. Eksistensi koperasi di Indonesia tercermin dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi.


Sumber :
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2005. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga