NAMA : ANITA
SARASWATI
NPM :
20215850
KELAS : 2EB20
A.
Arti modal bagi koperasi
Modal
sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi
hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan
pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya,
pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut
klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk
memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada
sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau
kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada
beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan
permodalan ini, yaitu:
1. Bahwa pengendalian dan
pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu
dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota
dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2. Bahwa modal harus
dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3. Bahwa kepada modal
hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4. Bahwa untuk membiayai
usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang
cukup.
5. Bahwa usaha-usaha dari
koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6. Bahwa kepada saham
koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok,
tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya
nilai bukunya bisa saja bertambah.
B.
Sumber-sumber permodalan koperasi
Telepas dari
pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat
pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya
atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992
tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
a)
Simpanan
pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan
pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut
menanggung kerugian.
b)
Simpanan
wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada
waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit
dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
c)
Dana
cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian
sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan
untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan
dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase
tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi
menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana
cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding
simpanan anggota.
d)
Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau
barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik
dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Selain
modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukanmodal yang berasal dari modal
penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di
segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
1)
Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan
pinjamdari dan untuk :
a) anggota Koperasi yang bersangkutan
b) Koperasi lain dan/atau anggotanya.
2)
Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
3)
Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Dilihat dari
segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang
yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun
1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal
sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk
menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui
penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh
koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak
persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi
oleh koperasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
· Bagi Emitan, harus
mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
· Dalam 2 tahun buku
terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
· Laporan keuangan telah
diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara
berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun
terakhir.
· Memiliki rekomendasi
dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika
perusahaan tersebut berupa Bank.
· Permodal, yaitu
perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
· Perlu diterbitkan suatu
prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan
dan bagaimana prospeknya.
· Underwriter, atau
pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek
(obligasi)
· Wali amanat, lembaga
yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan
para pemegang obligasi.
· Penanggung, lembaga yang
menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya
apabila Emitmen cendera janji.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. R. A.
Wirasasmita Rivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra. Herlinawati Erna. Y.-
Manajemen Koperasi- Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra.
Widiyanti Ninik- Manajemen Koperasi-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2007
Drs.
Sudarsono, S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan Praktik-Penerbit
RINEKA CIPTA-Jakarta.2010
Drs.
Hendrojogi, M.Sc.-Koperasi: Asas-asas, Teori,dan Praktik-Rajawali
Pers-Jakarta.2012
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93
Tidak ada komentar:
Posting Komentar