NAMA : ANITA SARASWATI
NPM : 20215850
KELAS : 2EB20
A.
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia:
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun
1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan
dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PKM No.19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha
Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
B.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Dalam UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8
disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan pembentukan
koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah
koperasi primer atau koperasi sekunder.
2. Untuk persyaratan pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan
pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan
hukum.
3. Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4. Untuk pembentukan koperasi
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5. Memiliki Anggaran dasar koperasi
C.
Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus,
dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
· Anggota : setiap
orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan
dalam anggaran dasar.
· Rapat Anggota :
pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
· Pengurus :
melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
· Pengawas :
bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
· Pengelola :
pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Struktur
Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat
organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer.
· Koperasi induk :
gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota
Negara.
· Koperasi gabungan
: gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota
provinsi.
· Koperasi pusat :
gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota
kabupaten.
· Koperasi primer :
koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung
dengan tujuan yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar