Jumat, 11 November 2016

Efisiensi, Efektivitas, Produktivitas Dan Analisis Laporan Koperasi

Hasil gambar untuk logo gunadarma

NAMA :  ANITA SARASWATI
NPM    :  20215850
KELAS  :  2EB20


A.   Efisiensi Perusahaan Koperasi

            Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
            Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
            MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
            Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
            Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
     Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
     Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

B.   Efektivitas

            Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif.

C.   Produktivitas

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%

MODAL KOPERASI
102.586.680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%

AKTIVA USAHA
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

D.    Analisis Laporan Koperasi

             Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
(1) Neraca
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement)
(3) Laporan arus kas (cash flow)
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

·         Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
·         Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
·         Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.


DAFTAR PUSTAKA

http:ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1+efisiensi+dan+efektivitas+koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Hasil gambar untuk logo gunadarma

NAMA :  ANITA SARASWATI
NPM    :  20215850
KELAS  :  2EB20


       A.     Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
            Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
      B.      Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·         Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·          Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
      C.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
            Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
       Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
       SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3.         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
       Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4.         SHU anggota dibayar secara tunai
       SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

DAFTAR PUSTAKA



Tata Cara Pendirian Koperasi

Hasil gambar untuk logo gunadarma

NAMA :  ANITA SARASWATI
NPM    :  20215850
KELAS  :  2EB20

      A.     Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
            Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
            Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia:
1.    Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.    Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.    Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.    Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.    Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.    Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.    Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.    Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 

      B.      Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
            Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
1.     Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
2.    Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3.    Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4.    Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5.    Memiliki Anggaran dasar koperasi

      C.      Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
            Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
·       Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
·       Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·       Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·       Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
·       Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
            Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
·       Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
·       Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
·       Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
·       Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.


DAFTAR PUSTAKA




Manajemen Koperasi

Hasil gambar untuk logo gunadarma

NAMA :  ANITA SARASWATI
NPM    :  20215850
KELAS  :  2EB20

A.    Pengertian Manajemen Koperasi
            Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi perngorganisasian, fungsi pelaksanaan dan fungsi pengawasan. Hal yang sama berlaku pula pada koperasi. Hanya dengan melaksanakn fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan mulianya secara efektif.
           
B.    Pola Manajemen Koperasi Indonesia
            Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
            Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.  Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
1.    Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang.
2.    Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
a.    Pembagian kerja,
b.    Departementasi,
c.    Bagan organisasi,
d.    Rantai perintah dan kesatuan perintah,
e.    Tingkat hierarki manajemen, dan
f.    Saluran komunikasi dan sebagainya.

3.    Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
a.    Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
b.    Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
c.    Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
d.    Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
e.    Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

4.    Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
a.    Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
b.    Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
c.    Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul  4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
a.    Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
b.    Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
c.    Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
d.    Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.

C.    Kewirausahaan Koperasi
            Secara definitif seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses
Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.
Selanjutnya menurut Meredith para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan. Ciri-ciri dan watak tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a.    Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
b.    Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
c.    Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan  keputusan secara cepat dan cermat.
d.    Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran-saran dan kritik.
e.    Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
f.    Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama 

DAFTAR PUSTAKA
Flippo, E.B., 1984. Personnel Management. 5th edition. Sydney: McGraw-Hill International Book Company.
Anoraga, Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta, Jakarta.
Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi. CSPM dan Zaman.Jakarta.
Widiyanti, Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta

Permodalan Koperasi

Hasil gambar untuk logo gunadarma

NAMA :  ANITA SARASWATI
NPM    :  20215850
KELAS  :  2EB20


      A.     Arti modal bagi koperasi
            Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.      Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2.      Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3.      Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4.      Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.      Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6.      Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

      B.      Sumber-sumber permodalan koperasi
            Telepas dari pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
          a)      Simpanan pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
          b)       Simpanan wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
          c)       Dana cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.  
         d)      Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.

            Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukanmodal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44
      1)      Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan untuk : 
a)      anggota Koperasi yang bersangkutan
b)      Koperasi lain dan/atau anggotanya.
      2)      Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
      3)      Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

            Dilihat dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
·      Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
·      Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
·      Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
·      Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
·      Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
·      Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
·      Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
·      Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
·      Penanggung, lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.   

DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. R. A. Wirasasmita Rivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra. Herlinawati Erna. Y.- Manajemen Koperasi- Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra. Widiyanti Ninik- Manajemen Koperasi-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2007
Drs. Sudarsono, S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan Praktik-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2010
Drs. Hendrojogi, M.Sc.-Koperasi: Asas-asas, Teori,dan  Praktik-Rajawali Pers-Jakarta.2012
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93