Tugas Softskill #3
Nama : Anita Saraswati
NPM : 20215850
Kelas : 2EB20
A. LATAR BELAKANG
Jaman semakin moderen, kebutuhan
manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang
menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya,
agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen
terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di
dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran-pelanggaran
di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami
kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala
besar.
Dari permasalahan yang sering
terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut HUKUM
DAGANG. Hukum dagang adalah hukum perikatan
yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH
Perdata dan hukum dagan diatur dalam kitab UU Hukum Dagang KUHD kesimpulan ini
sekaligus menunjukan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum
perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang
merupakan hukum khusus (lex spesialis) dengan diketahuinya sifat dari kedua
kelompok tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungan sebagai lex spesialis
derogate lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 kita UU Hukum
Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa : “kitab UU Hukum Dagang tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga teradapat hal-hal yang
disinggung dalam kitab UU Hukum Dagang.
B. PERMASALAHAN
Karena tingginya persaingan
perdagangan antar pedagang, maka harus ada yang membatasi agar tidak terjadi
kecurangan dalam proses transaksi maupun saat pembuatan produk. Sebagaimana fungsi
dari hukum adalah untuk membatasi tingkah laku manusia, maka dibuatlah Hukum
Dagang. Lalu apakah hukum dagang itu? Dan ada beberapa bentuk perusahaan dan
cara melegalkan suatu perusahaan serta hak atas kekayaan intelektual, akan di
jelaskan pada analisis dibawah ini.
C. ANALISA
Pengertian dari Hukum Dagang
itu sendiri sangat bermacam-macam dan bervariasi menurut pendapat masing-masing
ahli. Ada yang menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah sebuah aturan-aturan hukum
yang mengatur hubungan satu pihak dengan pihak yang lain dalam hal perniagaan
atau perdagangan. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa hukum dagang
adalah hukum perikatan atau hukum yang mengikat yang mana timbul dari lapangan
perusahaan.
Pendapat lain menyatakan
bahwa hukum dagang adalah berisikan ketentuan-ketentuan yang sebagian besar dari
dari pengaturan tersebut terdapat kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.
Dari sebagian besar pendapat mengenai pengertian hukum dagang tersebut dapat
kita simpulkan bahwa hukum dagang itu sendiri adalah sebuah peraturan yang
mengatur tata cara berdagang untuk tujuan tertentu.
Dalam dunia perdagangan,
terdapat macam-macam bentuk perusahaan, yaitu :
1. Perusahaan berdasarkan sistem ekonomi
a.
BUMN adalah badan usaha yang
seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan
UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan
koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang
berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian,
perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan,
listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
b.
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak.
c. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi
2. Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
2. Perusahaan Berdasarkan Bentuk
Kepemilikan
a.
Perusahaan
persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
1. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
* Sekutu pasif /sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh
dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
4. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu
badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang
bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan
perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu
izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan modalnya tidak besar.
b.
Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
Persero
merupakan Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak
memperoleh fasilitas negara.
c.
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai
untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara
untuk menghindari prakter usaha yang tidak efisien.
d.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan:
PJKA (kini menjadi PT.KAI).
e.
Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum
adalah perjan yang sudah dirubah dan dikelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian Saham Perum tersebut kepada Masyarakat (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah
profit oriented. Perum bertujuan mencari keuntungan tetapi tidak mengabaikan
kesejahteraan masyarakat. Dalam instruksi presiden RI Nomor 17 tanggal 28
Desember tahun 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan
untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi,
maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip efisiensi. Walaupun seluruh modal
perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta
untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.
f.
Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan
kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial atau
pelayanan masyarakat. Misalnya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau
pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan.
Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan
pengawas.
Pendaftaran perusahaan atau badan usaha bergantung
pada bentuk badan usaha/perusahaan yang dipilih. Jika bentuk badan usaha yang
Anda pilih bukan badan hukum (misal, CV, Firma atau Persekutuan Perdata) maka
tidak perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama pada instansi manapun.
Namun, jika bentuk badan usaha yang Anda pilih adalah badan hukum (misalnya,
Perseroan Terbatas/PT, yayasan, atau koperasi) maka dalam proses pendiriannya
perlu dilakukan pengecekan dan pemesanan nama. Untuk PT misalnya, pemesanan
nama tersebut dilakukan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT
pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Adapun hal-hal yang wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan berbeda-beda bergantung pada bentuk
perusahaan yang akan didaftarkan. Untuk PT misalnya, hal-hal yang wajib
didaftarkan di antaranya:
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan.
b. 1. tanggal pendirian
perseroan,
2. jangka waktu berdirinya
perseroan.
c. 1. kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang
dimiliki.
d. 1. alamat perusahaan pada
waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia
internasional dikenal dengan nama Intellectual
Property Rights (IPR) yaitu hak
yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan
pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan
manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual
Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu
adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan
hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan
menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Fungsi atau Manfaat HAKI
1. Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi
2. Mengembangkan teknologi
3. Mendorong (perusahaan) untuk bersaing secara internasional
4. Dapat membatu komersialisasi suatu invensi
5. Dapat mengembangkan sosial budaya
6. Dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor
Untuk bisa
mendapatkan paten (patentable), suatu invensi harus memenuhi persyaratan
substantif, yaitu:
·
BARU: Suatu invensi tidak boleh sudah
diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/non paten,
nasional/internasional - sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh
Tanggal Penerimaan
·
MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan
diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious,
bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the
art
·
DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus
dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang
konsisten dan tidak berubah-rubah.
Yang dapat di patenkan dalam Hak Kekayaan Intelektual
adalah :
2) Hak kekayaan
industri (industrial property rights), yang mencakup:
§ Paten (patent);
§ Desain industri
(industrial design);
§ Merek (trademark);
§ Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
§ Desain tata
letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
§ Rahasia dagang
(trade secret).
D.
KESIMPULAN
Hukum dagang terdapat peraturan-peraturan yang
mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD dan
pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing memiliki hak dan kewajiban yang
dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang. Peraturan dalam
berdagang diterapkan guna untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terkadang
terjadi dalam persaingan produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan
merebut pasar.
Sumber :