ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Tugas Softskill #1
Nama :
Anita Saraswati
Npm :
20215850
Kelas :
2EB20
Latar
Belakang
Indonesia yang notabene nya terdiri dari beragam suka
bangsa, budaya, ras, dan agama pasti memiliki banyak kepala dan banyak
pemikiran serta pendapat yang beragam pula. Beragam cara pun dilakukan untuk
mengeskpresikan pendapat- pendapatnya agar didengar. Sesuai haknya, setiap
orang bebas mengemukakan pendapatnya. Hal itu juga tercantum di UUD 1945. Namun tindakan-tindakan masyarakat tersebut tentunya
harus ada yang membatasi dan mengontrolnya agar tidak menimbulkan pertikaian
yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka diciptakanlah
aturan-aturan hukum yang dibuat oleh lembaga resmi, yaitu untuk menjamin
kelancaran hidup dan kehidupan manusia dalam pergaulan di masyarakat, dengan
tujuan agar terwujud ketertiban di masyarakat yang bersangkutan.
Suatu aturan hukum adalah
suatu aturan yang sebanyak mungkin harus dipertahankan oleh pihak atasan dan
yang biasanya diberi sanksi jika itu dilanggar. Sanksi itu berarti bahwa jika
aturan tidak dijalankan dan dengan sendirinya pemerintah
akan ikut campur tangan, seperti halnya dalam Hukum Pidana, namun bisa juga
pemerintah memberikan bantuan kepada seseorang untuk memperoleh haknya, seperti
diatur dalam Hukum Acara Pidana.
Dengan adanya hukum,
setiap manusia memperoleh hak dalam kebebasan mengaspirasikan pendapatnya
secara demokratis dan tidak mengandung provokasi, karena setiap tindakannya
dilandasi dengan aturan hukum sehingga jauh dari konflik-konflik atau isu-isu
yang dapat meretakkan kokohnya bangsa ini.
Permasalahan
UUD 1945, yang
merupakan landasan konstitutional Indonesia, didalamnya memuat mengenai hak
asasi manusia. Meskipun ada undang-undang yang mengatur tentang HAM, tetapi
masih tetap banyak pelanggaran HAM. Salah satu pelanggaran HAM yang sering
terjadi adalah melanggar hak asasi manusia untuk mengemukakan. Seperti
misalnya, tidak jarang mahasiswa-mahasiswa yang turun kejalan untuk mengeluarkan
pendapatnya malah diserang oleh militer. Salah satu contoh kasusnya adalah
penembakan salah satu mahasiswa trisakti oleh anggota polisi dan militer.
Menurut saya selama manusia mengeluarkan pendapatnya sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku dan pendapatnya dapat dipertanggung jawabkan serta tidak
menyinggung pihak-pihak tertentu, seharusnya tidak boleh ada kekerasan dari
pihak berwajib. Lalu jika hukum telah dibuat dan disepakati, mengapa masih
banyak pelanggaran hukum yang terjadi? Apakah terciptanya hukum hanya sebagai
status bahwa Indonesia adalah negara konstitusional?
ANALISA
Secara
etimologi, ada beberapa macam pengertian hukum. Kata hukum berasal dari bahasa
arab “Hukmun” yang berarti melakukan paksaan. Dalam bahasa latin dikenal dengan
kata “Recth” yang berasal dari kata “Rectum” yang berarti bimbingan atau
tuntutan. Tidak hanya itu, dalam bahasa yunani, hukum berasal dari kata
“Yustitia” yang berarti keadilan. Secara terminologi,
pengertian hukum menurut saya sendiri adalah segala peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman yang
dibuat dan disepakati oleh lembaga berwenang berupa perintah dan larangan dalam
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam
pelaksanaannya.
Terciptanya
hukum bukan semata-mata hanya untuk menghukum pelanggarnya, namun hukum
dibentuk dan disepakati untuk membatasi tindakan-tindakan manusia agar betindak
sesuai peraturan. Dalam kehidupan sosial tentu sering terjadi perbedaan paham,
perang opini, bentrok fisik, perebutan hak, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran
lainnya. Nah, untuk menengahi permasalahan atau mungkin pelanggaran-pelanggaran
lain yang mayoritas terjadi, itulah di antara alasan kenapa ada Hukum. Adanya hukum disuatu negara
juga melewati beberapa proses pembentukkan seperti :
1.
Pembentukkan hukum perundang-undangan : Undang-Undang Dasar, TAP MPR,
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Mentri.
2.
Pembentukkan hukum yurisprudensi : dasar keputusan hakim.
3.
Pembentukkan hukum adat : proses pelembagaan nilai-nilai dan
proses pengulangan perilaku.
4.
Pembentukkan hukum volunter : tumbuh sendiri sesuai dinamika
kehidupan bermasyarakat.
5.
Pembentukkan doktrin ilmu hukum : pendapat kalangan ahli.
Cabang-cabang
ilmu hukum terbagi menjadi :
- Ilmu hukum fositif
Yaitu : Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang
sedang berlaku pada tempat tertentu dan pada waktu tertentu. Hukum positif ini
disebut dalam bahasa latin dengan ius constitutum. Lawannya adalah ius
constituendum, artinya hukum yang dicita-citakan, hukum yang kelak akan
berlaku.
- Ilmu sejarah hukum
Yaitu : ilmu yang mempelajari dan menyelidiki
perkembangan hukum dari masa ke masa. Suatu hukum akan mudah dimengerti dan
dipahami dengan benar apabila diketahui sejarah perkembangannya. Dengan
mempelajari sejarah hukum, akan memudah dan membantu dalam menafsirkan
pasal-pasal sebuah undang-undang.
- Sosiologi hukum
Yaitu : suatu cabang ilmu hukum yang meneliti antara lain
kenapa manusia taat dan patuh pada hukum dan kenapa manusia gagal mentaatinya. Oleh
karena hukum merupakan salah satu gejala sosial, maka perlu dimengerti
juga sosial reality-nya.
- Ilmu Perbandingan Hukum
Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang
berusaha membanding-bandingkan berbagai macam hukum, misalnya perbandingan
hukum positif atau sistim hukum antara dua negara yang berbeda dan lain-lain
- Ilmu politik hukum
Yaitu : ilmu pengetahuan yang berusaha membuat
kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya perilakuan manusia.
Politik hukum meneliti perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum
positif supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Politik hukum membuat suatu ius
constituendum dan berusaha agar ius constituendum tersebut menjadi ius
constitutum baru.
- Ilmu filsafat hukum
Yaitu : Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai suatu
kaidah, dalam arti kata “penilaian etis”. Filsafat hukum merupakan ilmu tentang
apa yang seharusnya dan bukan tentang apa yang ada. Filsafat hukum berusaha
mencari suatu reahts ideal yang dapat menjadi dasar dan etis bagi berlakunya
sistim hukum positif sesuatu masyarakat.
- Antropologi hukum
Suatu cabang ilmu pengetahuan hukum yang menelaah hukum
sebagai gejala kebudayaan. Antropologi hukum terutama menelaah
masyarakat-masyarakat sederhana dan unsur-unsur tradisional dari masyarakat
yang sedang mengalami proses modernisasi.
- Psikologi hukum
Yaitu : ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai
suatu perwujudan dari perkembangan manusia. Misalnya di bidang hukum pidana,
tentang paksaan psikologis dan peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas.
Kesimpulan
Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman yang dibuat
dan disepakati oleh lembaga berwenang berupa perintah dan larangan dalam
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam
pelaksanaannya. Terbentuknya adalah untuk membatasi tindakan-tindakan manusia
agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan terciptanya hukum juga
untuk mengurangi bahkan mentiadakan pelanggaran HAM khususnya dalam
mengemukakan pendapat. Terciptanya hukum juga melalui beberapa proses dan
berujung dengan kesepakatan bersama. Dalam pembentukannya juga terdiri dari
beberapa cabang-cabang ilmu hukum.
Sumber